Pernyataan Kapuspenkum Kejagung Bungkam Suara Kritis Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapuspenkum Kejagung: Harli Siregar

Foto: Kapuspenkum Kejagung: Harli Siregar

BERITA JAKARTA – “Siapapun yang melaporkan Jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi Kejaksaan.

Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mendapat sorotan tajam dari Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly.

“Itu merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip hukum, transparansi dan partisipasi publik yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia,” tegas Ronald, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, pernyataan ini tidak hanya bersifat intimidatif, tetapi juga mengabaikan hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi.

  1. Hak Masyarakat untuk Melapor Adalah Perlindungan Konstitusional

UUD 1945 Pasal 28 menjamin hak setiap warga Negara untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) menegaskan, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Ancaman dari institusi Negara terhadap pelapor bertentangan dengan hak konstitusional ini.

UU Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menguatkan hak partisipasi masyarakat. Pasal 23 menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk turut serta dalam Pemerintahan, termasuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

  1. Kewajiban Hukum Masyarakat untuk Melapor Korupsi

UU Nomor: 31 Tahun 1999 jo UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara eksplisit mengatur peran masyarakat.

Pasal 41 menyatakan, bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi serta berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Bahkan, Pasal 11 UU Nomor: 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mewajibkan setiap orang yang mengetahui tindak pidana korupsi untuk melaporkan kepada penegak hukum.

Dengan demikian, pelaporan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi bukan hanya hak, tetapi kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan undang-undang.

  1. Ancaman terhadap Pelapor Melanggar Prinsip Perlindungan Whistleblower

UU Nomor: 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (diubah dengan UU Nomor: 31 Tahun 2014) menjamin perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower) dari intimidasi, ancaman, atau tindakan balasan.

Pasal 5 UU ini menyatakan bahwa saksi dan pelapor berhak mendapat perlindungan fisik, psikis, dan hukum.

Selain itu, Peraturan KPK Nomor: 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pelapor dan Saksi mempertegas kewajiban negara untuk memastikan keamanan pelapor.

Pernyataan Kapuspenkum yang bernada mengancam pelapor justru melanggar mandat UU ini dan berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi.

  1. Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pilar Pengawasan

UU Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan Negara, termasuk proses hukum di Kejaksaan Agung.

Pasal 4 UU ini menegaskan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

Sikap Kejaksaan Agung yang terkesan menutup diri dari kritik dan laporan publik bertentangan dengan prinsip ini.

  1. Kejaksaan Agung Harus Menjadi Contoh Integritas, Bukan Ancaman

Sebagai Lembaga Penegak Hukum, Kejaksaan Agung seharusnya mengutamakan prinsip akuntabilitas dan transparansi, bukan menggunakan otoritasnya untuk membungkam suara suara kritis masyarakat.

Kode Etik Penegak Hukum (KEPPH) dan Peraturan Kejaksaan Nomor: PER-005/A/JA/01/2021 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Jaksa mewajibkan setiap jaksa untuk menjunjung tinggi keadilan, netralitas, dan tidak menyalahgunakan jabatan.

Jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung wajib melakukan pemeriksaan internal secara independen dan berkoordinasi dengan KPK, bukan justru ber-statement yang berintonasi mengintimidasi pelapor.

Kesimpulan dan Tuntutan kepada Kejaksaan Agung 

  1. Cabut Pernyataan Intimidatif: Pernyataan Kapuspenkum harus ditarik karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi meredam partisipasi public;
  2. Lakukan Pemeriksaan Transparan: Kejaksaan Agung wajib mengusut dugaan pelanggaran oleh Jampidsus secara independen dan terbuka;
  3. Hormati Mekanisme Hukum: Segera koordinasikan dengan KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani laporan korupsi aparat penegak hukum;
  4. Berikan Perlindungan Hukum: Jamin keamanan bagi pelapor dan Koalisi Sipil yang telah menjalankan kewajiban konstitusional.

Masyarakat tidak boleh takut untuk melapor! Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama dan ancaman dari institusi penegak hukum hanya akan memperkuat budaya impunitas.

“Kejaksaan Agung harus menjadi garda terdepan dalam memastikan keadilan, bukan membela kelompoknya sendiri! Bukan sebaliknya membungkam suara rakyat sipil,” pungkas Ronal. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB