BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengapresiasi kinerja Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau biasa disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM.
Sebab, kata Indra, jika tidak segera dilakukan maka Pemerintah pusat akan kesulitan mengatasi persoalan banjir yang setiap beberapa tahun terus menghantui khususnya di wilayah Bekasi.
“Karena Pemerintah Daerah atau wilayah seperti Kelurahan Kecamatan tidak pernah bisa menjaga bantaran Kali malah terkesan terjadi pembiaran,” terang Indra, Rabu (12/3/2025).
Diungkapkan Indra, beberapa kali ganti Gubernur, Walikota dan Bupati khususnya di Bekasi, tidak pernah memikirkan pentingnya menjaga wilayah sepanjang bantaran Kali atau Sungai.
“Soal adanya yang memiliki sertifikat dibantaran Kali itu banyak dengan memanfaatkan program PTSL. Ini fakta bahwa Pemerintah diwilayah justru mengaminkan itu,” sindirnya.
Baru dimassa KDM lah, lanjut Indra, pasca banjir yang cukup parah melanda Bekasi baik Kota maupun Kabupaten mau bergerak turun langsung kewilayah untuk mengetahui langsung.
“Kita apresiasi kinerja KDM. Bila perlu sanksi jika terbukti bagi pejabat yang menerbitkan sertifikat karena sudah merugikan Negara dan menyusahkan masyarakat banyak,” imbuhnya.
Sanksi itu, sambung Indra, perlu dilakukan agar ada efek jera bagi Aparatur Pemerintah yang hanya memikirkan keuntungan peribadinya dengan mengorbankan masyarakat banyak.
“Selama inikan mereka itu berpikir enteng kalau tidak benar sertifikat PTSL-nya tinggal dibatalkan. Lah trus gimana kalau yang jadi ladang bisnis jual beli kasian masyarakat,” tuturnya.
Dengan alasan itulah, lanjut Indra, jangan hanya pernertiban tapi juga berikan sanksi bagi pejabat wilayah yang terbukti terlibat mengeluarkan sertifikat tanah dibantaran Kali atau Sungai.
“Sebab karena ulahnya Negara jadi repot dan rugi harus keluar biaya lagi untuk menertibkan kompensasi dan sebagainya untuk mengatasi persoalan banjir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR BPN, Nusron Wahid akan melakukan pembenahan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disela rapat kordinasi bersama Gubernur Jawa Barat.
Ada 10 Kabupaten di Jawa Barat yang belum melakukan revisi RTRW dan kedua terkait target Rencana Detail Ruang Tata Ruang (RDTR) yang baru mencapai 17 persen.
Ketiga, Kementerian ATR BPN akan menetapkan tanah yang ada dibantaran aliran sungai akan ditetapkan menjadi tanah Negara dan akan dimiliki Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Dengan demikian lanjut Nusron, jika bantaran aliran sungai sudah dimiliki Negara maka siapapun tidak boleh lagi mendirikan bangunan atau penguasaan lahan milik negara atau BBWS.
“Kedepan jangan lagi ada masyarakat yang klaim punya sertifikat dibantaran aliran kali atau bibir sungai untuk menjaga ekosistem yang sudah terlanjur dan ada sertifikatnya,” tutup Nusron. (Dhendi)






