Kasus Minyak Mentah “Oplosan” Penyidik Periksa Empat Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Empat tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT. Pertamina Patra Niaga hari ini menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (10/3/2025).

Keempat tersangka itu yakni, MM, IPG, AEU dan VY yang diperiksa terkait peran tersangka, Yoki Firnandi (YF).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, MM diperiksa selaku Manager Quality System And Knowledge Management PT. Kilang Minyak Internasional.

IPG diperiksa atas perannya selaku Vice President PSO Managament pada Direktorat Keuangan PT. Pertamina.

Sementara, tersangka AEU diperiksa atas perannya selaku Manager Contract And Settlement PT. Pertamina Patra Niaga.

Terakhir adalah VY, yang diperiksa selaku Senior Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT. Pertamina Patra Niaga 2021 sampai dengan 2023.

“MM, IPG, AEU dan VY diperiksa sebagai saksi,” kata Harli dalam siaran pers, Senin malam.

Harli mengatakan, keempat saksi tersebut diperiksa untuk mengungkap peran dari tersangka YF yang hingga kini masih di dalam tahanan.

“Keempatnya diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT. Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) atas tersangka YF,” kata Harli.

Perlu diketahui, YF adalah salah-satu dari sembilan tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT. Pertamina 2018-2023. Kasus tersebut terkait dengan kerugian keuangan Negara Rp193,7 triliun.

Tersangka YF dijerat tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina Internasional Shipping. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB