Tilep Barbuk Benarkah Jaksa Azzam “Bermain” Seorang Diri?

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Belum ditetapkannya tersangka lain terkait ekesekusi Barang Bukti (BB) Rp61,4 miliar pada kasus Investasi Bodong Robot Traiding Farenheit Net-89, mengindikasikan apakah benar oknum Jaksa Azzam Akhmad Akhsya “bermain” seorang diri?

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi baik kepada Iwan Ginting mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat maupun mantan Kasi Pidum Kejari, Jakarta Barat, Sunarto, keduanya enggan merespon konfirmasi Matafakta.com Sabtu 8 Maret 2025 melalui aplikasi Whatsapp.

Perlu diketahui Jaksa Iwan Ginting resmi menduduki posisi tersebut pada Agustus 2022. Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dijabat oleh, Sunarto.

“Apakah benar Azam bertindak sendiri? Apakah dia tidak melapor kepada atasannya waktu itu? Siapa atasan langsungnya? Ini yang harus dituntaskan dan KPK perlu turun tangan agar kasus ini benar-benar tuntas,” tegas Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

IAW menyebut, langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta sebenarnya belum cukup jika hanya menjerat Azam seorang diri. Sebab patut diduga pusaran kasus investasi bodong berpotensi melibatkan pihak lain, termasuk atasan Azam saat itu.

“Kajati DKI memang menyebut bahwa dari total suap Rp23,2 miliar, Azam hanya menerima Rp6 miliar, sementara Rp17 miliar lainnya menjadi bagian pengacara korban, BG dan OS,” kata Iskandar.

“Tapi, saya khawatir itu hanya pengakuan sepihak Azam. Bisa saja nilainya lebih besar dan melibatkan pihak lain. Ini seharusnya disidik lebih mendalam, bukan hanya berdasar pengakuan tersangka,” sambungnya.

Iskandar menekankan demikian sebab dalam praktik korupsi dan suap, jarang ada pejabat yang bertindak sendirian. Karenanya IAW mendesak Kejati DKI menelusuri kemungkinan keterlibatan atasan Azam dalam kasus ini.

“Selalu ada pihak lain yang terlibat. Karena itu, kami meminta Kajati DKI juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyidikan, agar kasus ini bisa diungkap hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta menetapkan bekas Jaksa Azzam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara korban penipuan investasi berkedok robot trading yang kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 2022.

Uang yang diterima itu merupakan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Dalam hal ini milik korban penipuan investasi bodong dan telah diperintahkan Pengadilan agar dikembalikan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB