BERITA JAKARTA – Pertemuan antara Jaksa Agung ST. Burhanudin dan Menteri BUMN, Erick Thohir saat Penyidikan dugaan korupsi minyak mentah di PT. Pertamina Patra Niaga sedang berlangsung, kontan mematik reaksi publik soal integritas Jaksa.
Sebab, dalam Kode Etik Jaksa dan sumpah jabatan terucap untuk mendapat jabatan, baik dengan langsung maupun dengan tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga.
Oleh karena itu, Akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakkir dengan tegas meminta Jaksa Agung ST. Burhanudin mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik. Pasalnya, pertemuan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Jaksa berat.
“Tindakan Jaksa Agung bertemu dengan Menteri BUMN, Erick Thohir adalah bentuk pelanggaran Kode Etik berat,” tegas Profesor Mudzakkir kepada Matafakta.com, Sabtu (8/3/2025) malam.
Dikatakan Prof. Mudzakkir, jika Jaksa Agung mau berkaca pada aturan internal komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentunya hal tersebut tidak akan dilakukan sebagai pimpinan tertinggi penyidik di Kejaksaan Agung.
“Jadi kalau Jaksa Agung bertemu malam hari dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan jika ternyata terlibat dalam proses itu Jaksa Agung sudah diskualifikasi,” ucapnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Erick Thohir mengungkapkan pertemuannya dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk membahas perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT. Pertamina Patra Niaga.
Dalam keterangannya di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu 1 Maret 2025, Erick menyebut, pertemuan itu berlangsung pada malam hari sebelum dirinya bertolak ke Magelang.
“Kemarin saya meeting sama Pak Kejaksaan, Pak JA, sebelum ke Magelang jam 11 malam. Tentu kita apresiasi yang dilakukan Kejaksaan. Kita hormati,” ujar Erick.
Prof. Mudzakkir berpendapat, jika menggunakan instrumen Kode Etik KPK, pelanggaran Jaksa Agung ST. Burhanudin tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran Kode Etik berat.
“Jaksa Agung harus diperiksa karena melanggar Kode Etik yang berat,” ulasnya.
Untuk itu, dirinya meminta Jaksa Agung untuk mengevaluasi diri atas tindakannya bertemu Erick Thohir.
“Jaksa Agung harus mengevaluasi diri atas tindakannya,” imbuh Mudzakkir.
Hal serupa juga pernah dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Reda Manthovani, berbalut aksi sosial penanaman pohon mangrove di Hutan Mangrove Blok Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara pada, Kamis 10 November 2022 lalu.
Acara itu sendiri, diinisiasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta yang disaat bersamaan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jakarta sedang melakukan penyidikan kasus korupsi diinstansi tersebut, terkait pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2018.
Sayangnya, akibat aksi tidak terpuji tersebut bidang pengawasan Kejaksaan Agung seperti “tutup mata”.
Kembali ke Prof. Mudzakkir, ia melanjutkan, jika memang benar Jaksa Agung telah melanggar Kode Etik maka akan ada dua keputusannya.
“Pertama Jaksa Agung sebaiknya mengakui kepada publik bahwa dia telah melakukan pelanggaran Kode Etik. Kedua karena pengakuanya itu telah melanggar Kode Etik berat, maka dia harus mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Jaksa Agung,” jelas Prof. Mudzakkir.
Ia menegaskan, pengunduran diri Burhanuddin sebagai Jaksa Agung merupakan sanksi yang pantas dikenakan kepada pejabat publik.
“Saya kira hal itu pantas dikenakan untuk pejabat publik yang melakukan pelanggaran Kode Etik berat terkait pemeriksaan dugaan korupsi,” tuturnya.
Ia menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Jaksa Agung bukan hanya Undang‐Undang (UU) Kejaksaan saja, melainkan juga melanggar UU Tipikor, Kode Etik dan UUD 1945 Pasal 24 ayat 1 yakni:
“Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”
“Karena pelanggaran sudah bertumpuk-tumpuk seperti itu, saya minta Jaksa Agung mengundurkan diri sebagai pemegang jabatan Penuntut Umum di Indonesia,” pungkas Prof. Mudzakkir.
Hingga saat ini Matafakta.com masih berupaya meminta tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Sofyan)






