BERITA JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif mengusut kasus korupsi di PT. Pertamina yang ditaksir merugikan keuangan Negara yang mencapai Rp1000 triliun. Sebanyak 8 orang dikorek keterangannya sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebutkan, ke-8 saksi itu untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.
Delapan saksi itu adalah:
- MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
- DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.
- CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
- AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).
- ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan.
- ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan.
- FEP selaku Influencer Otomotif.
“Keterangan 8 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar Harli.
Terkait dengan kasus megakorupsi ini, Kejagung meminta publik jangan lagi khawatir dengan kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax milik PT. Pertamina (Persero). Kualitas produk tersebut sudah diuji imbas kasus Pertamax dioplos Pertalite.
“Yang sekarang beredar di masyarakat, itu sudah diuji Pertamina. Kami selalu koordinasi ke Pertamina,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
“Oleh karena itu, saya imbau tadi, masyarakat jangan khawatir sekarang terhadap produk yang dijual untuk saat ini. Silakan tetap membeli produk-produk Pertamina,” tambahnya menyakinkan masyarakat.
Dia menekankan spesifikasi Pertamax maupun jenis BBM lainnya sudah sesuai. Terlebih, kasus pengoplosan BBM Pertamax dilakukan hingga 2023.
“Kemarin yang jelas naik Penyidikan itu kan pasti ada. Ya pasti ada lah kesalahan, enggak mungkin naik Penyidikan. Oke sampai 2023, ingat ya sampai 2023,” pungkas dia. (Syam)






