RENDAHNYA pidana yang dijatuhkan dan diterima oleh para Koruptor di Indonesia selama ini telah mendorong hasrat para Koruptor untuk bisa saling berkompetisi melakukan pencurian keuangan Negara sebesar-besarnya guna menambah kekayaan keluarga dan kelompoknya tanpa ada rasa takutnya, berani meraup uang Negara sampai triliunan rupiah, sebagaimana beberapa kasus Mega Korupsi yang berhasil diungkap dan diproses hukum di awal Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran oleh Kejaksaan Agung RI dan KPK.
Mega Korupsi itu diantaranya, Pertamina Rp968,5 triliun, PT. Timah Rp300 triliun, kasus BLBI Rp138 triliun, kasus Duta Palma Group Rp78 triliun, kasus PT. TPPI Rp37 triliun, kasus PT. Asabri Rp22 triliun, kasus PT. Jiwasraya Rp17 triliun, kasus Sawit CPO Rp12 triliun, kasus PT. Garuda Indonesia Rp9 triliun, kasus Proyek BTS 4G Kominfo Rp8 triliun, kasus Bank Century Rp7 triliun, kasus E-KTP Rp2,3 triliun, terkini kasus Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia (LPEI) Rp11,7 triliun.
Kasus suap-menyuap serta gratifikasi yang terjadi dan melibatkan Aparat Penegak Hukum dalam mempermainkan Hukum sebagai Komoditas didalam menjalankan tugas Penegakan Hukum yang berhasil terungkap dan kini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, diantaranya kasus praktik Mafia Peradilan yang melibatkan oknum Pengacara, Hakim, Hakim Agung dan Pejabat Mahkamah Agung RI serta kasus pidana yang melibatkan oknum Jaksa yang terkini adalah penggelapan pengembalian barang bukti perkara “Robot Trading Fahrenheit” yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum perkara bersama kuasa hukum korban.
Keberanian untuk melakukan Korupsi dilakukan karena setiap penjatuhan pidana terhadap Koruptor selama ini tidak ada efek yang dapat membuat takut dan jera untuk melakukan Korupsi, oleh karenanya kini waktunya bagi Presiden Prabowo Subianto harus bersikap keras dan tegas melawan Korupsi dengan menjadikan hukum sebagai Panglima di masa kepemimpinannya dalam melakukan pemberantasan korupsi, dengan memerintahkan kepada Jaksa Agung RI dan KPK agar semua para Koruptor dipersidangan dituntut hukuman maksimal seumur hidup dan bila mungkin mati, sebagaimana diatur UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya dalam situasi yang dihadapi Negara RI saat ini penuh dengan terjadinya berbagai peristiwa kasus Korupsi yang sangat membahayakan kelangsungan eksistensi Negara Kesatuan RI, maka Presiden Prabowo sebagai Kepala Pemerintahan bisa berinisiasi untuk mengajak bersama Pimpinan atau Ketua DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung RI agar bisa bersama Sepakat Satu Kata dalam Pemberantasan Korupsi, guna mempertahankan keberlangsungan tetap berkibarnya Sang Merah Putih diseluruh wilayah Nusantara tetap terjaga.
Sebagai Ketua DPR bisa mengajak Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk dapat segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, untuk dapat segera di Sah kan menjadi Undang-Undang, guna mendukung pemidanaan bagi Para Koruptor agar disamping menjalani Hukuman Penjara maksimal, tapi juga atas seluruh hartanya yang diperoleh dari Kejahatan juga dapat dirampas untuk dikembalikan kepada Negara.
Sedangkan Ketua Mahkamah Agung RI bersama Ketua Kamar Perkara beserta seluruh Hakim Agung ikut berperan aktif dapat membuat pengaturan dan mekanisme yang teruji guna menetapkan Hakim yang kualitatif dan berkarakter yang akan ditunjuk dan ditetapkan untuk Memeriksa dan Memutuskan perkara Korupsi agar bisa sesuai dengan harapan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi bisa tercapai dan bagi Hakim pelanggarnya, bila terbukti diberi sanksi Keras dan Tegas untuk diproses Hukum.
Presiden Prabowo Subianto sebagai prajurit militer yang berkarakter tegas dan keras tentu menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia agar bisa membawa kemajuan dengan mewujudkan kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia, karena sejak bangsa ini Merdeka hingga kini telah berganti 7 Presiden, namun keadaan pendidikan dan kehidupan rakyat Indonesia masih rendah dan tetap hidup susah serta miskin, sebaliknya justru banyak para Koruptor yang berpesta-pora menikmati uang Negara dengan hidup santai.
Oleh karenanya ini tidak boleh terjadi di masa Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa ini untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara yang besar, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dengan dukungan kekayaan alamnya bisa diharapkan dapat memberikan kenikmatan dan kemakmuran bagi kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia bisa diwujudkan, maka kegagalan pemerintahan terdahulu harus dijadikan sebagai pengalaman bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengulanginya. Semoga. (***)
Oleh: Advokat Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, CIM.






