BERITA JAKARTA – Na’as kantor Bank Jatim Cabang Jakarta diobok-obok karyawannya sendiri. Ia adalah FK alias NS yang diduga sebagai pelaku pembobolan bank Pemerintah Daerah Jawa Timur yang berhasil ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta pada, Senin (3/3/2025).
Pembobolan Bank Jatim oleh tersangka FK alias NS dilakukan dengan modus pemberian kredit fiktif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH mengatakan, penetapan tersangka FK alias NS dilakukan pada Senin 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.1/Fd.1/03/2025.
“Sebelumnya, pihak Kejati DKJ telah memanggil FK alias NS secara patut dan layak. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut,” terangnya, Selasa (4/3/2025).
Akhirnya, pada hari yang sama, tim gabungan yang terdiri dari Penyidik dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati DKJakarta melakukan penjemputan terhadap FK alias NS dan membawanya ke kantor Kejati DK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Syahron, FK alias NS diduga memiliki peran penting dalam skema korupsi ini. Ia diduga terlibat dalam pencarian KTP yang digunakan sebagai pengurus pada perusahaan debitur, menyiapkan perusahaan yang mengajukan kredit modal kerja, hingga mendampingi dan mengarahkan analis kredit yang berkunjung ke kantor dan lokasi pekerjaan.
“Selain itu, FK alias NS juga diduga melaporkan progres pekerjaan kepada pihak Bank Jatim,” tambah Syahron.
Atas perbuatannya, FK alias NS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 jo UU Nomor: 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana korupsi.
“Saat ini, FK alias NS telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Syahron. (Sofyan)






