Mangapul Sebut Nama-nama Penerima Pulus Vonis Bebas Ronald Tannur

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

BERITA JAKARTA – Perkembangan Penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Siswanto selaku Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, hingga kini belum diketahui status hukumnya.

Meskipun, fakta dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mantan Hakim PN Surabaya, Mangapul, memberikan kesaksian nama Siswanto sebagai penerima uang atas “vonis bebas” terpidana pembunuhan, Ronald Tannur sebesar 10 ribu dolar Singapura atau Rp119 juta.

Selain Siswanto sang Paniteta PN Surabaya, saksi Mangapul juga menyebut nama mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono menerima uang vonis bebas sebesar 20 ribu dolar Singapura atau setara (kurs Rp11.900) Rp238 juta.

Mangapul merinci, 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta masing-masing untuk dirinya dan Hakim non-aktif, Heru Hanindyo serta 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta untuk Erintuah.

Mangapul mengaku, menerima uang tersebut diruangan saksi pada 2 hari menjelang putusan kasus Ronald Tannur. Saat itu, para Hakim Anggota dalam kasus Ronald Tannur dirinya bersama Heru, diminta Erintuah sebagai Hakim Ketua untuk ‘satu pintu’ dalam kasus tersebut.

Mangapul menyebut, sumber uang saweran itu berasal dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Penasihat Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebesar 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar.

“Jadi waktu itu, tentang pembagian uang terima kasih, Pak Erintuah bilang sejak kami ditunjuk Pak Rudi melalui Pak Wakil Ketua PN Surabaya, Pak Rudi bilang eh, jangan lupa aku, begitu,” ujar Mangapul saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengatakan, Penyidik Pidana Khusus masih memantau persidangan kasus suap dan gratifikasi trio Hakim PN Surabaya.

“Hingga kini Penyidik Pidana Khusus masih terus bekerja untuk menggali fakta-fakta hukum,” pungkas Harli. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB