BERITA JAKARTA – Perkembangan Penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Siswanto selaku Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, hingga kini belum diketahui status hukumnya.
Meskipun, fakta dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mantan Hakim PN Surabaya, Mangapul, memberikan kesaksian nama Siswanto sebagai penerima uang atas “vonis bebas” terpidana pembunuhan, Ronald Tannur sebesar 10 ribu dolar Singapura atau Rp119 juta.
Selain Siswanto sang Paniteta PN Surabaya, saksi Mangapul juga menyebut nama mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono menerima uang vonis bebas sebesar 20 ribu dolar Singapura atau setara (kurs Rp11.900) Rp238 juta.
Mangapul merinci, 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta masing-masing untuk dirinya dan Hakim non-aktif, Heru Hanindyo serta 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta untuk Erintuah.
Mangapul mengaku, menerima uang tersebut diruangan saksi pada 2 hari menjelang putusan kasus Ronald Tannur. Saat itu, para Hakim Anggota dalam kasus Ronald Tannur dirinya bersama Heru, diminta Erintuah sebagai Hakim Ketua untuk ‘satu pintu’ dalam kasus tersebut.
Mangapul menyebut, sumber uang saweran itu berasal dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Penasihat Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebesar 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar.
“Jadi waktu itu, tentang pembagian uang terima kasih, Pak Erintuah bilang sejak kami ditunjuk Pak Rudi melalui Pak Wakil Ketua PN Surabaya, Pak Rudi bilang eh, jangan lupa aku, begitu,” ujar Mangapul saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengatakan, Penyidik Pidana Khusus masih memantau persidangan kasus suap dan gratifikasi trio Hakim PN Surabaya.
“Hingga kini Penyidik Pidana Khusus masih terus bekerja untuk menggali fakta-fakta hukum,” pungkas Harli. (Sofyan)






