BERITA JAKARTA – Mungkin karena malu paska terbongkarnya PT. Maya Teknologi Indira (PT. MTI) terbukti tidak memiliki karyawan, tetapi mendapatkan lelang proyek pekerjaan pembangunan sistem naratif berbasis BOT diwilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebesar Rp200 miliar Tahun Anggaran (TA) 2025.
Teranyar pimpinan tertinggi PT. MTI diduga meminta kepada pihak penggelola Gedung milik Datok Sri Tahir di Jakarta agar “menseleksi” tamu yang akan menuju lantai 20 khususnya di perusahaan kontraktor “aspal” tersebut.
“Mohon maaf apakah sudah konfirmasi,” tanya petugas keamanan Gedung Mayapada Tower,” ucapnya, Senin (3/3/2025).
Media ini balik bertanya kepada siapa harus konfirmasi? “Mohon maaf belum ada tanggapan dari PT. MTI. Kami hanya menjalankan tugas,” aku pria berseragam hitam tersebut.
Perlu diketahui posisi Komisaris PT. MTI dijabat Erick dengan jumah lembar saham 16.000 jika dirupiahkan sebesar Rp16 miliar. Sedangkan Dedy Gunawan menduduki posisi Direktur, dengan jumlah lembar saham 24.000 ekuivalen Rp24 miliar.
Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi Matafakta.com, Rabu 12 Februari 2025, perusahaan pemenang tender di Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni PT. Maya Teknologi Indira (MTI) yang berada diperkantoran Jalan Sudirman Jakarta Pusat, ternyata tidak mempunyai karyawan.
Padahal, saat media ini melakukan penelusuran jurnalistik pukul 09.00 Wib pintu kantor PT. MTI ternyata masih terkunci dan tidak tampak ada aktivitas kegiatan perkantoran pada umumnya lantaran tidak ada karyawan yang bekerja.
Menurut keterangan Eva karyawan perusahaan obat kesehatan dan persis berada di depan kantor PT. MTI mengakui bahwa PT. MTI tergolong perusahaan baru di lantai 20 Gedung perkantoran tersebut.
“Sepertinya masih baru pak. Sebab di akhir bulan Desember 2024, saya lihat mereka mulai memasukan peralatan kantor,” ucap Eva yang sudah bekerja selama 4 tahun di perusahaan obat kesehatan itu.
Hal serupa juga dikatakan petugas resepsionis. Ia menyampikan awalnya PT. MTI berada di lantai 7 dan baru pindah ke lantai 20 akhir tahun 2024.
“Setahu saya PT. MTI itu awal berada di lantai 7 dan baru pindah ke lantai 20 pada akhir tahun 2024,” sebutnya.
Pertanyaannya, apakah mungkin PT. MTI sanggup mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan sistem naratif berbasi BOT di wilayah Kejati Jambi sebesar Rp200 miliar, tanpa karyawan?.
Dan perlu diketahui penunjukan PT. MTI oleh pihak Kejagung konon untuk mengerjakan pekerjaan dimaksud melalui metode Penunjukan Langsung alias PL.
Sebelumnya, pada tahun 2023 melalui APBN 2023 PT. MTI pernah juga mendapatkan pekerjaan pengadaan perangkat sistem massif profiling berbasis intelijen prediktif pada Kejagung sebesar Rp176 miliar melalui sistem PL.
Ada dugaan PT. MTI adalah perusahaan “boneka” dari para oknum pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. (Sofyan)






