BERITA JAKARTA – Apes benar tersangka AZ mantan Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, lantaran niat ingin tajir mendadak malah di penjara. Lho kok bisa?
Ya. Sebab tersangka AZ ini ingin kaya mendadak dengan cara menggelapkan barang bukti (barbuk) berupa aset milik para korban Robot Trading Fahrenheit dengan terdakwa HS.
Tidak tanggung-tanggung jika berhasil tersangka AZ gelapkan barbuk dimaksud, dia bakal mendapatkan cuan sebesar Rp11,5 miliar. Wow.
Dalam aksinya tersebut, tersangka AZ tidak sendirian melainkan bekerjasama dengan oknum Advokat berinisial BG dan OS. Dan tersangka BG dan OS merupakan Kuasa Hukum korban penipuan Robot Trading Fahrenheit.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ Jakarta, Patris Yusrian Jaya dalam konferensi persnya menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2023 saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar.
Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh Kuasa Hukum korban yakni BG dan OS. Namun nyatanya, kedua Kuasa Hukum korban tersebut menyusun rencana dan membujuk sang Jaksa berinisial AZ untuk menggelapkan dana tersebut.
“Atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejari Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang Kuasa Hukum itu,” kata Patris.
Patris menjelaskan, saat pengembalian aset, kedua Kuasa Hukum dan Jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar.
Kemudian, sisa senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dengan nilai Rp11,5 miliar dan sisanya untuk Kuasa Hukum korban.
“Atas tindakan tersebut, Penyidik Kejati DKJ Jakarta telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari 2025 yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam penetapan tersebut, Kejati DKI juga memblokir rekening, menyita aset rumah dan uang yang dititipkan kepada istri tersangka.
Adapun Kuasa Hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, satu orang Kuasa Hukum korban inisial OS berstatus saksi dinyatakan belum memenuhi panggilan.
“Untuk itu kuasa hukum korban, OS, diimbau agar kooperatif menjalani proses hukum dengan memenuhi panggilan Penyidik,” imbuh Patris.
Saat ini, tersangka BG sedang dilakukan pemeriksaan dan tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.
Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa inisial A yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal yang disangkakan terhadap Kuasa Hukum berinisial BG yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)






