BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018-2023.
Sejumlah temuan pun didapat, mulai dari permainan impor, pengaturan broker, hingga mengubah Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamax (Ron 92) untuk penjualan meraih keuntungan dengan cara yang curang dan merugikan masyarakat luas.
Para tersangka yakni, RS (Dirut PT. Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT. Kilang Pertamina Internasional), YF (Dirut PT. Pertamina Internasional Shipping) dan AP (Vice President Feedstock Manajemen PT. Kilang Pertamina Internasional).
Kemudian, MKAN (Beneficial Owner PT. Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT. Jenggala Maritim) dan YRJ (Komisaris PT. Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT. Orbit Terminal Mera).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pada periode 2018-2023, untuk pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
“PT. Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor minyak bumi. Itu tegas diatur Pasal 2 dan Pasal 3 ESDM Nomor 42 Tahun 2018, tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk kebutuhan dalam negeri,” terangnya, Rabu (26/2/2025).
Namun, kata Harli, berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness atau produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.
“Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak. Fakta tersebut berdasarkan temuan, bahwa produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS,” tuturnya.
Produk minyak mentah, lanjut Harli, KKKS juga dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai kualitas kilang, namun faktanya minyak mentah bagian Negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah dan dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.
“Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri atau ekspor,” ungkap Harli.
Dia melanjutkan, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT. Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT. Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi.
“Dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT. Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT. Pertamina Patra Niaga, Penyidik memperoleh fakta adanya pemufakatan jahat atau mens rea,” papar Harli.
“Antara penyelenggara negara tersangka SDS, AP, RS dan YF bersama DMUT atau Broker tersangka MK, DW dan GRJ, sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan Negara,” sambung Harli.
Dikatakan Harli, pemufakatan jahat tersebut lantas diwujudkan dengan adanya tindakan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan broker yang telah ditentukan, dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan.
“Dengan cara tersangka RS, SDS dan AP memenangkan DMUT atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” tegasnya.
Masih kata Harli, tersangka DM dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi atau spot pada saat syarat belum terpenuhi, dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah dari RS untuk impor produk kilang.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT. Pertamina Patra Niaga, RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage atau Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, Penyidik menemukan fakta adanya mark up kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT. Pertamina International Shipping, sehingga Negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum dan tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
“Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan Harga Index Pasar (HIP) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal atau tinggi, sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” ungkap Harli.
Akibat adanya, tambah Harli, sejumlah perbuatan melawan hukum tersebut, terjadi kerugian Negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari beberapa komponen.
“Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT atau broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun dan kerugian pemberian subsidi 2023 sekitar Rp21 triliun,” pungkas Harli.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)






