Selisih Rp12 Miliar, Kejagung Pamer Uang Sitaan Kasus Impor Gula

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Kejagung RI

Konferensi Pers Kejagung RI

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan hasil penyitaan uang dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016. Total uang yang disita Rp565,3 miliar, Selasa (25/2/2025).

“Bahwa pada hari ini tepatnya Selasa tanggal 25 Februari 2025, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565,3 miliar,” ucap Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Agung Abdul Qohar di Kejagung.

Duit setengah triliun itu berasal dari sembilan tersangka kasus impor gula yang dikembalikan sebesar Rp565,3 miliar.

Kesembilan tersangka tersebut adalah:

  1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
  2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
  3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
  4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016
  5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
  6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
  7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
  8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
  9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.

Sebelumnya, Kejagung telah menyampaikan hasil final kerugian Negara usai mengumumkan sembilan tersangka baru, yakni sekitar Rp578 miliar. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp12 miliar dengan jumlah uang yang telah disita.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Agung Abdul Qohar mengungkapkan, selisih uang yang disita dengan uang yang dihitung BPKP, karena perbedaan periode Menteri Perdagangan.

Uang yang dikembalikan sebesar Rp565,3 miliar adalah uang pada periode Mendag, Tom Lembong Periode 2015-2016.

Sedangkan sisanya Rp12 Miliar masuk dalam periode Mendag berikutnya yang disinyalir adalah Enggartiasto Lukita yang menjabat pada Periode 2016-2019. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB