BERITA JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rafiq Al-Amri, membantah keras tuduhan eks staf M. Fithrat Irfan bahwa dirinya menerima dolar saat pemilihan unsur Pimpinan DPD RI belum lama ini.
Irfan menuduh, Rafiq menerima uang untuk memilih seseorang dalam voting pemilihan unsur Pimpinan DPR RI di Jakarta.
“Irfan fitnah ada orang antar uang ke kamar saya. Bohong besar itu,” tegas Rafiq Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).
Diungkapkan Rafiq, Irfan diduga sakit hati lantaran diberhentikan dari staf DPD RI, karena ada sebuah masalah.
“Dia tidak terima diberhentikan, makanya menebarkan fitnah,” tandas Rafiq politisi asal Sulteng yang meraih 162.585 suara dan diangkat menjadi Anggota DPD RI 2024–2029.
Diberitakan sebelumnya, Irfan melaporkan RAA dan puluhan Anggota DPD RI lainnya, terkait dugaan suap ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan.
Selain eks pimpinan Irfan ada total 95 Anggota DPD RI yang dilaporkan ke KPK, terkait dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR unsur DPD RI.
Aktivis Front Majukan Daerah (FMD), Heru Purwoko menyebut, M. Fithrat Irfan sengaja membuat kegaduhan yang bertujuan untuk menyudutkan dan memfitnah para Senator DPD-RI Periode 2024-2029.
“Ada agenda terselubung untuk membangun citra negatif di publik terhadap Lembaga DPD-RI Periode 2024-2029,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Heru, FMD meminta Polda Metro Jaya (PMJ) untuk segera menindaklanjuti laporan polisi dari Senator DPD RI, Rafiq Al-Amri.
“Laporan polisi atas pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan M. Fithrat Irfan,” pungkasnya. (Sofyan)






