Irfan Tebar Fitnah Setelah Diberhentikan Ikut Rafiq Al-Amri

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: M. Fithrat Irfan & Senator DPD RI, Rafiq Al Amri

Foto: M. Fithrat Irfan & Senator DPD RI, Rafiq Al Amri

BERITA JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rafiq Al-Amri, membantah keras tuduhan eks staf M. Fithrat Irfan bahwa dirinya menerima dolar saat pemilihan unsur Pimpinan DPD RI belum lama ini.

Irfan menuduh, Rafiq menerima uang untuk memilih seseorang dalam voting pemilihan unsur Pimpinan DPR RI di Jakarta.

“Irfan fitnah ada orang antar uang ke kamar saya. Bohong besar itu,” tegas Rafiq Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).

Diungkapkan Rafiq, Irfan diduga sakit hati lantaran diberhentikan dari staf DPD RI, karena ada sebuah masalah.

“Dia tidak terima diberhentikan, makanya menebarkan fitnah,” tandas Rafiq politisi asal Sulteng yang meraih 162.585 suara dan diangkat menjadi Anggota DPD RI 2024–2029.

Diberitakan sebelumnya, Irfan melaporkan RAA dan puluhan Anggota DPD RI lainnya, terkait dugaan suap ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan.

Selain eks pimpinan Irfan ada total 95 Anggota DPD RI yang dilaporkan ke KPK, terkait dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR unsur DPD RI.

Aktivis Front Majukan Daerah (FMD), Heru Purwoko menyebut, M. Fithrat Irfan sengaja membuat kegaduhan yang bertujuan untuk menyudutkan dan memfitnah para Senator DPD-RI Periode 2024-2029.

“Ada agenda terselubung untuk membangun citra negatif di publik terhadap Lembaga DPD-RI Periode 2024-2029,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Heru, FMD meminta Polda Metro Jaya (PMJ) untuk segera menindaklanjuti laporan polisi dari Senator DPD RI, Rafiq Al-Amri.

“Laporan polisi atas pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan M. Fithrat Irfan,” pungkasnya. (Sofyan)

 

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB