Melongo Gaya Hedonis Kantor Kejari Jakpus

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Disaat sejumlah Kementerian dan Lembaga tengah melakukan efisiensi dana anggaran, namun disaat yang sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) malah sebaliknya bergaya hedonis.

Tak tanggung-tanggung dana Negara sebesar Rp7 miliar itu dibelanjakan hanya untuk bermegah-megahan peralatan kantor dan interior di Gedung Kejari yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sayangnya, Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Jakpus, enggan menjelaskan jenis material yang digunakan untuk membuat peralatan meja kantor, kursi serta lampu kristal yang disediakan vendor PT. Global Sentra Niaga (GSN) sampai harus menelan anggaran super jumbo tersebut.

“Saya tidak tahu,” ucap Bani Immanuel Ginting singkat kepada Matafakta.com, Senin (17/2/2025) malam melalui telepon selullarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum, Edward Tampubolon menyampaikan dalam pengadaan meubelair yang dilakukan Kejari Jakpus memang perlu ditelisik, karena mengundang kecurigaan.

“Alasannya jika pemenang tender dari 35 peserta lelang yang penawar tertinggi dimenangkan sepert PT. GSN itu harus diungkap secara transparan apa dasar menjadikan penawaran tertinggi dimenangkan,” terang Henri, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, publik perlu tahu agar jangan dibuat selalu syak wasangka. Namun jika dalam pemenangan ada indikasi KKN maka harus diusut tuntas dan pelakunya harus diproses tuntas.

“Karena dana pengadaan mebel tersebut bersumber dari DIPA Kejari Jakpus yang sumbernya berasal dari pajak rakyat,” sindirnya.

Dalam pengadaan mebel dan interior dengan harga fantastis yaitu Rp6,9 miliar dari nilai anggaran Rp7 miliar itu juga tidak sejalan dengan perintah Presiden RI yang memerintahkan penghematan anggaran.

“Jika berani melawan perintah Presiden, berarti karena ada apanya atau KKN, sehingga bisa khilap untuk bisa dapat uang meski dengan cara tak benar. Hal itu bisa saja,” imbuh Henri.

Namun, tambah Henri, jika benar tidak ada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maka pihak Kejari Jakpus harus memberi keterangan kepada masyarakat.

“Kan masyarakat maupun media juga merupakan pengawas dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari uang Negara yang notabene adalah uang rakyat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB