Pakar Hukum Desak Jaksa Agung Limpahkan Perkara Henry Surya ke Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana Alexius Tantrajaya mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin agar memerintahkan Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melimpahkan perkara Henry Surya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mangkrak selama satu tahun.

“Jaksa Agung harus memerintahkan Penuntut Umum agar segera perkara Henry Surya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera diperiksa dan diadili,” terang Pakar Hukum Pidana, Alexius Tantrajaya, Senin (17/2/2025).

Alexius menilai Kejari Jakpus sebagai lembaga Penegak Hukum diduga telah melanggar hak hukum Henry Surya, karena tidak mendapatkan kepastian hukum atas statusnya sebagai tersangka, lantaran hingga kini perkara yang melilitnya tidak juga dilimpahkan ke meja hijau.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 50 KUHAP, wajib hukumnya atas kasus yang dituduhkan terhadap dirinya harus segera diproses dipersidangan guna dibuktikan apakah Henry Surya selaku terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, dengan diberikan kesempatan kepada terdakwa Henry Surya untuk melakukan pembelaan hukum atas dakwaan yang didakwakan terhadap dirinya,” jelas Alexius.

Sebelumnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakpus telah menyatakan berkas perkara hasil Penyidikan atas tersangka Henry Surya sudah lengkap dan dapat diproses lebih lanjut ke sidang Pengadilan, berdasarkan P-21 pada 12 Mei 2023 silam.

“Untuk itu, guna memenuhi hak hukumnya tersangka Henry Surya, maka Jaksa Agung harus memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera kasus Henry Surya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera diperiksa dan diadili guna dibuktikan bersalah atau tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka Henry Surya dikenaan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP. Serta dijerat pula dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuat dugaan terjadi persengkongkolan antara pejabat tinggi pada Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dengan oknum Jaksa di Kejari Jakpus.

Pasalnya, hingga kini telah berjalan 1 tahun 9 bulan sejak pelimpahan berkas perkara dan barang buktinya dari Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri pada 12 Mei 2023 ke Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung mandek. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB