BERITA JAKARTA – Berkas perkara pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPPU) dengan tersangka Henry Surya hingga saat ini masih tersimpan dalam lemari kaca Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, meski sudah lengkap baik secara formil maupun materil alias P21.
Kepastian perkara bos Indosurya itu telah P21 yakni saat Penyidik Subdit TPPU Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti, melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidum) Kejagung pada Jumat 12 Mei 2023 silam.
Apabila dihitung sejak pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti Henry Surya pada 12 Mei 2023 hingga tahun 2025 ini, berarti berkas perkara tersebut sudah mengendap selama 1 tahun 9 bulan tanpa kepastian status hukumnya.
Sayangnya, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, belum merespon upaya Matafakta.com untuk meminta konfirmasi yang diajukan sejak Sabtu 15 Februari 2024 silam.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana mengakui adanya penundaan perkara pemalsuan dokumen dan TPPU Henry Surya di Kejari, Jakarta Pusat.
“Memang ada penundaan (perkara pemalsuan dokumen dan TPPU Henry Surya) dan akan kami tindak lanjuti,” ucap Asep Nana Mulyana saat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJakarta, Rabu 5 Februari 2025 lalu.
Untuk perkara baru ini, Henry Surya dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Serta dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sofyan)






