Setahun Lebih, Perkara Pidana Henry Surya Mangkrak di Kejari Jakpus

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Henry Surya (Boss KSP Indosurya)

Foto: Henry Surya (Boss KSP Indosurya)

BERITA JAKARTA – Berkas perkara pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPPU) dengan tersangka Henry Surya hingga saat ini masih tersimpan dalam lemari kaca Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, meski sudah lengkap baik secara formil maupun materil alias P21.

Kepastian perkara bos Indosurya itu telah P21 yakni saat Penyidik Subdit TPPU Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti, melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidum) Kejagung pada Jumat 12 Mei 2023 silam.

Apabila dihitung sejak pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti Henry Surya pada 12 Mei 2023 hingga tahun 2025 ini, berarti berkas perkara tersebut sudah mengendap selama 1 tahun 9 bulan tanpa kepastian status hukumnya.

Sayangnya, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, belum merespon upaya Matafakta.com untuk meminta konfirmasi yang diajukan sejak Sabtu 15 Februari 2024 silam.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana mengakui adanya penundaan perkara pemalsuan dokumen dan TPPU Henry Surya di Kejari, Jakarta Pusat.

“Memang ada penundaan (perkara pemalsuan dokumen dan TPPU Henry Surya) dan akan kami tindak lanjuti,” ucap Asep Nana Mulyana saat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJakarta, Rabu 5 Februari 2025 lalu.

Untuk perkara baru ini, Henry Surya dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Serta dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB