PT. MTI Dinilai Kontraktor Serabutan Dapati Proyek Ratusan Miliar Kejagung

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejagung RI dan Kantor PT.  Maya Teknologi Indira (MTI)

Foto: Kejagung RI dan Kantor PT. Maya Teknologi Indira (MTI)

BERITA JAKARTA – Badan usaha PT. Maya Teknologi Indira (MTI) yang mendapatkan proyek pembangunan sistem naratif berbasi BOT di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebesar Rp200 miliar anggaran 2025 dinilai janggal.

Pasalnya, selain proyek tersebut dilakukan dengan sistem Penunjukan Langsung alias PL, kompetensi PT. MTI diragukan, karena tidak memiliki  kualifikasi teknis yang dipersyaratkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai penerima manfaat bisnis.

Berdasarkan profilnya, PT. MTI bergerak pada bidang usaha “palu gada” alias garapan serabutan mulai dari pekerjaan industri pesawat terbang, pembangkit tenaga listrik, pemasangan pondasi untuk gedung, perdagangan obat farmasi hingga perlengkapan alat rumah tangga.

Pada posisi Komisaris PT. MTI dijabat oleh Erick dengan jumah lembar saham 16.000 jika dirupiahkan sebesar Rp16 miliar. Sedangkan, Dedy Gunawan menduduki posisi Direktur, dengan jumlah lembar saham 24.000 ekuivalen Rp24 miliar.

Tetapi kenapa perusahaan yang tidak mempunyai karyawan dan meragukan keahlian dibidangnya namun oleh oknum Pejabat Tinggi Kejagung tetap ditunjuk langsung tanpa proses melalui tender?

Wajar jika publik mengindikasikan bahwa ada dugaan PT. MTI merupakan wadah untuk menyalurkan syahwat jahat para oknum pejabat tinggi Kejagung dengan modus Penunjukan Langsung alias PL pada proyek ratusan miliar di Kejagung tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mengatakan, proyek Kejagung selalu didalihkan pada Pasal  38 ayat (4) Perpres Nomor: 16 Tahun 2028, tentang Penunjukan Langsung alias PL.

“Pasal tersebut menyebutkan bahwa Penunjukan Langsung alias PL sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dalam keadaan tertentu,” terangnya, Kamis (13/2/2025).

Keadaan, sambung Indra, tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang atau jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tapi masalahnya, beberapa fakta perusahaan yang ditelusuri media ditemukan banyak bukan pada bidangnya dan janggal serta meragukan seperti kondisi kantor yang tidak layak seperti kantor dadakan plang pun ngak ada,” sindir Indra.

Bahkan, lanjut Indra, ketika media menelusuri keadaan kantornya kosong dan tidak ada aktifitas layaknya sebuah kantor terlebih lagi perusahaan yang mendapatkan tender Kejagung ratusan miliar tersebut bersifat dibidang keahlian khusus.

“Dengan fakta ini harus menjadi perhatian serius dibalik dalil proyek rahasia Negara, karena punya Institusi Kejagung lalu bebas pantau dari dugaan prilaku koruptif, sehingga rawan disalahgunakan yang justru berpotensi merugikan Negara,” pungkas Indra. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB