BERITA JAKARTA – Dari Amsterdam Belanda, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menghormati putusan hakim yang memperberat vonis pengusaha, Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Meski begitu, Boyamin mengaku, masih belum puas dan masih berharap Harvey Moeis bisa dihukum lebih berat menjadi seumur hidup jika perkara tersebut diajukan ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung nantinya.
“Waktu itu saya minta kepada hakim tingkat banding untuk menambah hukuman minimal 20 tahun penjara dan sekarang nyatanya dihukum 20 tahun penjara, ya saya lebih menghormati,” ujar Boyamin kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
“Namun saya senangnya itu kan minimal 20 tahun itu, akan super-super menghormati kalau putusannya adalah seumur hidup,” sambung Boyamin.
Harapannya itu, kata Boyamin, bukan tanpa dasar sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor: 1 Tahun 2020, tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kategori korupsi paling berat
“Yaitu kerugian Negara lebih dari Rp100 miliar dapat dihukum penjara 16 hingga 20 tahun atau seumur hidup. Saya berharap nanti ditingkat Kasasi MA kalau nanti antara terdakwa dan Jaksa mengajukan Kasasi ya dihukum seumur hidup,” tegasnya.
Jadi, lanjut Boyamin, berdasarkan Perma Nomor: 1 Tahun 2020, tentang kategori korupsi paling berat, ia mendesak Mahkamah Agung (MA) agar mau mematuhi peraturan yang dibuatnya sendiri dengan memutus vonis Kasasi sesuai Perma tersebut.
“Jadi tunjukkan pada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi, tunjukkan pada rakyat bahwa hukum itu adil, dimana orang yang merugikan diatas Rp100 miliar dihukum seumur hidup,” ulasnya.
Boyamin mengatakan, Harvey Moeis telah merugikan Negara hingga Rp300 triliun, sehingga ia meminta agar nanti di tingkat Kasasi MA hukuman dendanya juga ditingkatkan lagi untuk mengembalikan kerugian Negara tersebut.
Selain itu, tambah Boyamin, ia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus tersebut untuk mengembalikan kerugian Negara.
“Jadi menurut saya tetap hukuman seumur hidup harusnya. Jadi kalau soal puas ya puas 20 tahun, tapi akan semakin puas kalau seumur hidup, karena kasus ini betul-betul menyakiti rakyat,” ucapnya.
“Dan keadilan itu harus dipulihkan dengan cara hukuman besar dan harus ditambah dendanya lebih besar, kemiskinan yang itu belum ditambah, karena nyatanya siapa yang mau mengganti,” tambah Boyamin mengakhiri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan Negara sebesar Rp300 triliun tersebut. (Sofyan)






