Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, MAKI: Kalau Nanti Kasasi Minta Seumur Hidup  

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Dari Amsterdam Belanda, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menghormati putusan hakim yang memperberat vonis pengusaha, Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Meski begitu, Boyamin mengaku, masih belum puas dan masih berharap Harvey Moeis bisa dihukum lebih berat menjadi seumur hidup jika perkara tersebut diajukan ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung nantinya.

“Waktu itu saya minta kepada hakim tingkat banding untuk menambah hukuman minimal 20 tahun penjara dan sekarang nyatanya dihukum 20 tahun penjara, ya saya lebih menghormati,” ujar Boyamin kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

“Namun saya senangnya itu kan minimal 20 tahun itu, akan super-super menghormati kalau putusannya adalah seumur hidup,” sambung Boyamin.

Harapannya itu, kata Boyamin, bukan tanpa dasar sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor: 1 Tahun 2020, tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kategori korupsi paling berat

“Yaitu kerugian Negara lebih dari Rp100 miliar dapat dihukum penjara 16 hingga 20 tahun atau seumur hidup. Saya berharap nanti ditingkat Kasasi MA kalau nanti antara terdakwa dan Jaksa mengajukan Kasasi ya dihukum seumur hidup,” tegasnya.

Jadi, lanjut Boyamin, berdasarkan Perma Nomor: 1 Tahun 2020, tentang kategori korupsi paling berat, ia mendesak Mahkamah Agung (MA) agar mau mematuhi peraturan yang dibuatnya sendiri dengan memutus vonis Kasasi sesuai Perma tersebut.

“Jadi tunjukkan pada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi, tunjukkan pada rakyat bahwa hukum itu adil, dimana orang yang merugikan diatas Rp100 miliar dihukum seumur hidup,” ulasnya.

Boyamin mengatakan, Harvey Moeis telah merugikan Negara hingga Rp300 triliun, sehingga ia meminta agar nanti di tingkat Kasasi MA hukuman dendanya juga ditingkatkan lagi untuk mengembalikan kerugian Negara tersebut.

Selain itu, tambah Boyamin, ia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus tersebut untuk mengembalikan kerugian Negara.

“Jadi menurut saya tetap hukuman seumur hidup harusnya. Jadi kalau soal puas ya puas 20 tahun, tapi akan semakin puas kalau seumur hidup, karena kasus ini betul-betul menyakiti rakyat,” ucapnya.

“Dan keadilan itu harus dipulihkan dengan cara hukuman besar dan harus ditambah dendanya lebih besar, kemiskinan yang itu belum ditambah, karena nyatanya siapa yang mau mengganti,” tambah Boyamin mengakhiri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan Negara sebesar Rp300 triliun tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB