BERITA JAKARTA – Tender proyek pekerjaan pembangunan sistem naratif berbasis BOT diwilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebesar Rp200 miliar tahun anggaran 2025, diduga hanya menjadi “ladang permainan” para oknum Jaksa dan oknum Kontraktor nakal.
Sebab berdasarkan hasil investigasi Matafakta.com, Rabu 12 Februari 2025, perusahaan pemenang tender di Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni PT. Maya Teknologi Indira (MIT) yang berada di Kawasan Perkantoran Jalan Sudirman Jakarta Pusat, ternyata tidak memiliki karyawan.
Padahal saat Matafakta.com, melakukan penelusuran Jurnalistik Pukul 09.00 WIB pintu Kantor PT. MIT ternyata masih terkunci dan tidak tampak ada aktivitas kegiatan perkantoran pada umumnya, lantaran tidak ada karyawan yang bekerja.
Menurut keterangan Eva karyawan perusahaan obat kesehatan yang persis berada di depan Kantor PT. MIT mengakui bahwa, PT. MIT tergolong perusahaan baru di Lantai 20 Gedung Perkantoran tersebut.
“Sepertinya masih baru pak. Sebab di akhir bulan Desember 2024, saya lihat mereka mulai memasukan peralatan Kantor,” ucap Eva yang sudah bekerja selama 4 tahun di perusahaan obat kesehatan.
Hal serupa juga dikatakan petugas resepsionis. Ia menyampikan awalnya PT. MIT berada di Lantai 7 dan baru pindah ke Lantai 20 akhir tahun 2024.
“Setahu saya PT. MIT itu awal berada di Lantai 7 dan baru pindah ke Lantai 20 pada akhir tahun 2024,” sebutnya.
Pertanyaannya, apakah mungkin PT. MIT sanggup mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan sistem naratif berbasis BOT di wilayah Kejati Jambi sebesar Rp200 miliar, tanpa karyawan?.
Untuk diketahui penunjukan PT. MIT oleh pihak Kejagung konon untuk mengerjakan pekerjaan dimaksud melalui metode Penunjukan Langsung alias PL.
Sebelumnya, pada tahun 2023 melalui APBN 2023 PT. MIT pernah juga mendapatkan pekerjaan pengadaan perangkat sistem massif profiling berbasis intelijen prediktif pada Kejagung sebesar Rp176 miliar melalui sistem PL.
Ada dugaan PT. MIT adalah perusahaan “boneka” dari para oknum pejabat di Kejagung diduga untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Hermon Deskristo mengakui adanya proyek pembangunan sistem naratif berbasis BOT di wilayah Kejati Jambi sebesar Rp200 miliar.
“Benar memang ada proyek pembangunan sistem naratif berbasi BOT diwilayah Kejati Jambi, tetapi belum berjalan. Dan proyek tersebut untuk kebutuhan Rumah Sakit Adhyaksa,” pungkas Hermon saat dikonfirmasi, Senin 12 Februari 2025 malam. (Sofyan)






