BERITA BEKASI – Beredar surat undangan bernomor: 400.10.2.5/216-DPMD.5/2025, perihal pemberitahuan Undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan PAW Kepala Desa pada Rabu 12 Februari 2025 bertempat di Primebiz Hotel Cikarang.
Berdasarkan daftar undangan ada 9 Desa se-Kabupaten Bekasi yang diundang resmi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Atong pada Rabu 12 Februari 2025 tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan mengatakan, dari 9 Desa yang diundang satu diantaranya adalah Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Khusus Desa Serang persoalannya beda dengan 8 Desa lainnya, karena adanya putusan Pengadilan TUN Bandung, terkait sengketa Pilkades 2018 silam yang baru dilaksanakan Desember 2024 kemarin,” terang Eko kepada Matafakta.com, Selasa (11/2/2025).
Sehingga, kata Eko, kurang memenuhi rasa keadilan bagi pihak penggugat terkait hasil putusan Pengadilan TUN perihal gugatan kecurangan Pilkades Serang tahun 2018 yang sudah 4 tahun berjalan baru dilaksanakan Desember 2024 kemarin.
“Putusan Pengadilan TUN Bandung itu sudah 4 tahun molor tidak langsung dilaksanakan. Baru kemarin Desember 2024 dilaksanakan dan sekarang pun masih harus menunggu dibarengi dengan Desa lain. Dimana adilnya,” sindir Eko.
Untuk Desa Serang, lanjut Eko, harusnya menjadi prioritas, karena terjadinya maladministrasi-nya sudah terlalu lama 4 tahun Desa Serang dipimpin Kepala Desa yang SK-nya, sudah dibatalkan Pengadilan TUN Bandung, Jawa Barat.
“Lah, masa harus dibarengi Desa lain atau nanti hasil Koordinasinya Rabu 12 Februari 2025 di Frembiz Hotel Cikarang diputuskan gelaran PAW menunggu pelantikan Bupati terpilih yang belum jelas pastinya, karena serentak,” tutur Eko.
Untuk itu, tambah Eko, khususnya Desa Serang harus menjadi perhatian serius, karena memiliki persoalan yang berbeda dengan Desa lainnya agar polemik Desa Serang tidak terus berkepanjangan, karena adanya penundaan.
“Sekali lagi, untuk Desa Serang pikirkan juga dong rasa keadilan atau perasaan orang, karena ada pihak penggugatnya. Sebelumnya, putusan Pengadilan TUN sudah diabaikan dan sekarang malah sengaja dimolorkan. Ada apa?,” pungkas Eko. (Hasrul)






