BERITA JAKARTA – Meski sudah 3 kali diperiksa, bahkan ruang kerjanya di Gedung Manggala Wana Bakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Tim Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024, mantan Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono masih melenggang.
“Mantan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono masih berstatus sebagai saksi,” ujar sumber di Kejagung, Senin (10/2/2025) kemarin.
Seperti diketahui, mantan Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, termasuk salah satu dari 77 saksi yang diperiksa Kejagung, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola sawit.
Ketika Penyidik Kejaksaan menggeledah Kantor KLHK pada 3 Oktober 2024, Bambang adalah pejabat Eselon I KLHK yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KLHK.
Kini setelah Kementerian tersebut dipecah di era Prabowo Subianto, Bambang menjadi Penasihat Utama Menteri Kehutanan.
Bicara soal tata kelola sawit, banyak aspek yang bisa saja jadi celah korupsi. Dikutip dari laman resmi KPK, mekanisme pengurusan izin mendirikan kebun kelapa sawit mencakup banyak hal.
Mulai dari izin lokasi yang membutuhkan persetujuan Bupati atau Wali Kota, izin lingkungan dari Pemerintah sesuai lingkup izinnya, izin usaha perkebunan hingga SK pelepasan kawasan hutan dari KLHK jika lahan yang digarap masuk kawasan hutan.
Poin terakhir itulah yang jadi salah satu modus korupsi tata kelola sawit yang kini sedang diusut oleh Kejaksaan.
“Ini kan sudah ada penggeledahan terkait perkara apa, termasuk masalah pelepasan area kawasan hutan, ini ada dilahan konservasi, di hutan lindung,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, beberapa waktu lalu.
Febrie mengatakan, Kejagung hati-hati dalam penanganan kasus ini yang diduga tidak hanya melibatkan beberapa kasus. Dikhawatirkan kasus ini akan berdampak pada ratusan perusahaan kebun sawit.
Jampidsus memastikan Korupsi Tata Kelola Sawit Berkorelasi dengan Kebocoran Uang Negara Rp300 Triliun. Modus lain di kasus ini adalah penerapan Pasal 110A dan 110B Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut diatur perusahaan yang memiliki izin usaha sebelum UU Cipta Kerja disahkan akan diputihkan atau dilegalkan. Areanya akan dikeluarkan dari kawasan hutan.
Dengan catatan, mereka memenuhi persyaratan sebelum 2 November 2023. Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi berupa pembayaran denda administratif dan atau izin usahanya dicabut sesuai dengan Pasal 110A UU Cipta Kerja.
Sementara, bagi perusahaan yang tidak punya izin usaha sebelum UU Cipta Kerja berlaku, tapi terlanjur beroperasi di kawasan hutan, diberi kesempatan satu daur sejak masa panen dan harus membayar denda administratif.
Hal itu diatur di Pasal 110B. Masa daur atau siklus diatur paling lama 25 tahun sejak masa tanam. Setelahnya mereka diharuskan memulihkan area itu menjadi kawasan hutan kembali.
Wewenang penarikan denda administratif ini dipegang oleh KLHK yang kini beralih di bawah wewenang Kementerian Kehutanan.
Dalam penghitungan denda penerapan kedua Pasal tersebut, KLHK kala itu membentuk Ketua Tim Satuan Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian Implementasi UU Cipta Kerja yang dipimpin, Bambang Hendroyono.
Febrie juga menyampaikan, kasus ini berkorelasi dengan temuan kebocoran uang negara sebesar Rp300 triliun yang pernah diungkap oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusum.
Angka itu diungkap Hasyim hanya berselang empat hari setelah Penyidik Kejaksaan menggeledah Kantor KLHK. Data itu merupakan hasil hitungan dari BPKP.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh saat itu mengatakan, angka ratusan triliunan rupiah tersebut diperoleh dari hitungan ketentuan di dua pasal tersebut, sekaligus temuan selisih pembayaran yang dilakukan.
“Tapi kebanyakan 110B,” ujar Muhammad Yusuf Ateh, Selasa 15 Oktober 2024 silam
Berdasarkan data KLHK tercatat ada 2.130 korporasi kebun sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin. Mereka tersebar di atas 3,3 juta hektare kawasan hutan selama belasan hingga puluhan tahun.
Pada 2023, Pemerintah melalui Tim Satgas Sawit yang dulu dipimpin mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan kemudian memberikan pengampunan kepada korporasi-korporasi tersebut.
Pengampunannya diatur dalam Pasal 110A dan 110B Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Namun regulasi ini bukan tampa hambatan. Data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KLHK per 28 Maret 2024 menyebutkan baru 365 perusahaan yang mengajukan pemutihan dari total 2.130 perusahaan.
Sampai hari ini belum ada penjelasan pasti berapa jumlah denda administrasi yang sudah masuk kantong Pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan bahwa KPK menemukan hanya 155 perusahaan yang membayar provisi sumber daya hutan-dana reboisasi PSDH-DR dengan nilai total Rp648,8 miliar dari total perusahaan yang mengajukan pemutihan.
PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan. Selain data tersebut, ada 49 perusahaan yang dikenai denda administratif sesuai dengan Pasal 110B. Nilai yang sudah dibayarkan baru Rp175,5 miliar dari delapan perusahaan.
Febrie mengatakan, kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan ini juga merupakan tindak lanjut dari Tim Satgas Sawit yang dulu dipimpin Luhut.
Dalam tim tersebut, Kejaksaan dan BPKP termasuk di dalamnya. Kini Kejaksaan tengah memilah, mana dari perusahaan-perusahaan itu yang bisa diterapkan sanksi denda dan mana yang bisa dikenakan pelanggaran pidana.
“Nanti kita lihat apakah ini memang murni kesalahan pidana atau ada kelemahan Pemerintah dalam proses administrasi. Ini kan ada tingkat dari daerah Bupati sampai pusat Kementerian,” ujar dia.
Melihat tempus tindak pidana yang dilakukan, Kejaksaan jelas tidak hanya melakukan pengusutan perihal penerapan Pasal 110A dan Pasal 110B.
Seseorang yang ikut mengawal pelaporan kasus ini mengatakan, dalam praktek penerapan kedua Pasal tersebut, pasal itu kerap dijadikan alat untuk memeras para pengusaha. Dalih kesalahannya pun bisa dicari.
Penerapan sanksi denda memang banyak dikeluhkan pengusaha lantaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 24 Tahun 2021 tak membuka peluang bagi mereka mengajukan keberatan.
Besaran denda yang dihitung berdasarkan rumus luas lahan terokupasi x potensi harga x 10 dianggap sudah final. Padahal di lapangan tak pernah jelas mana batasan kawasan hutan dan mana yang bukan.
Para pengusaha juga kerap disodori dua versi denda yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: 661 Tahun 2023, tentang Penetapan Tarif Kebun Sawit di Hutan dan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: 1170 Tahun 2023, tentang Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit.
Sumber tersebut menjelaskan, meski secara regulasi tidak menyalahi aturan, namun dalam praktiknya terkait mana perusahaan yang dikenakan SK 66 dan SK 1170 ternyata sudah diatur dan ditentukan oleh pejabat di KLHK.
Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 661 Tahun 2023 mengatur denda tarif tunggal. Sementara itu, Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: 1170 Tahun 2023 memperhitungkan kekayaan alam lain yang turut tereksplorasi.
Adapun ancaman hukuman dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: 1170 Tahun 2023 lebih berat dan kerap diperjualbelikan.
Sementara itu, pengamat kehutanan, Mr. Mukhsin Nasir, belum memberikan jawaban pertanyaan ketika dikonfirmasi wartawan. Sampai berita ini diturunkan pegiat kehutanan itu belum memberikan jawaban. (Syam)






