BERITA JAKARTA – Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang, Totok Siswanto, menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan terkait kasus oknum RK selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT).
“BRI telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait dan saat ini kasus sedang diproses oleh Kejaksaan untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku,” terang Totok kepada Matafakta.com, Kamis (6/2/2025).
BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional Perbankan.
“Oleh karena itu, BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), terkait yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses hukum pelaku.
“Sekali lagi, atas kejadian tersebut, BRI khusus Kantor Cabang Tanah Abang, menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seolah tak belajar dari kesalahan mantan Manajer BRI Kantor Cabang Pembantu Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany. Kali ini, ada dugaan oknum karyawan BRI kembali membobol uang milik Negara.
Sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta.
Tersangka yang diketahui berinisial “RK”, selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) yang diduga telah menyebabkan kerugian Negara hingga mencapai Rp18,64 miliar.
Sebelumnya, Shinta Cs dipenjara ihwal perkara korupsi Kredit Tanpa Agunan Briguna dari Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar. Kala Shinta Cs bekerjasama dengan Dirut PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) bernama, Jasmina Julie Fatimah.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, perbuatan tersangka terjadi pada tahun 2023. Dimana “RK” diduga melakukan pencairan deposito milik nasabah PT. Danasakti Sekuritas Indonesia secara tidak sah.
“Dana yang dicairkan tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka yang kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada hari yang sama,” ujarnya.
Penyidik Kejari Jakarta Pusat kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pegawai BRI menjadi salah satu perhatian besar, mengingat besarnya kerugian Negara. (Sofyan)






