BERITA JAKARTA – Setelah Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus-Kejati) Jakarta. Kali ini, Penyidik meminta keterangan Walikota Jakarta Pusat, Arifin.
Arifin dimintai keterangannya seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DK-Jakarta, Iwan Hendry Wardhana Cs.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyampaikan, selain Arifin ada dua saksi lain yang turut diperiksa yakni pihak Manajemen Sanggar Oplet, Robet dan Sanggar Jali, Putra.
“Dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” terang Syahron kepada wartawan di Kejati DK-Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dua saksi lain yang tidak hadir adalah Pri Mulya Priadi selaku Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni serta Ewith Bahar selaku seniman tidak memenuhi panggilan Penyidik.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
Tiga tersangka yang dimaksud, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM dan tersangka GAR selaku pemilik Event Organizer (EO) untuk mengghelat kegiatan fiktif. Dana yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
“Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang dari ASN dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor. Ketiga orang tersangka selanjutnya akan kami lakukan proses,” kata Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, Kamis (2/1/2025).
Patris menyampaikan, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.
MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.
“Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung direkening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” jelas Patris.
Menurut Patris, dalam tahap penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 ke depan.
“Hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR, dimana rekan-rekan ketahui dan saksikan tadi telah kami lakukan penahanan dirumah tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan,” kata dia.
Sementara itu, terhadap tersangka IHW dan MFM yang saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi, maka akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan.
“Dan saya masih menunggu pendapat dari penyelidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini termasuk di antaranya upaya penahanan,” ucapnya.
Patris menuturkan, perbuatan IHW, MFM dan GAR bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor: 12 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (Sofyan)






