Soal Kasus Henry Surya Diendapkan, Siapakah “Pembisik” Jampidum?

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana

Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana mengakui adanya penundaan perkara pemalsuan dokumen dan TPPU, Henry Surya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Memang ada penundaan (perkara pemalsuan dokumen dan TPPU Henry Surya) dan akan kami tindak lanjuti,” ucap Asep Nana Mulyana di Kejati DK-Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Akan tetapi Jampidum Asep, tidak menjelaskan secara spesifik makna ditindak lanjuti. Sebab hingga kini memasuki tahun 2025, pihak Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, tidak melimpahkan perkara Henry Surya ke meja hijau meskipun sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Jika dihitung, sudah 1 tahun 9 bulan Penyidik Subdit TPPU Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti, melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidum) Kejagung pada Jumat 12 Mei 2023 silam.

Dalam perkara baru ini, bos KSP Indosurya, Henry Surya, dijerat dengan tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, Henry Surya juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, beredar informasi, Jampidum, Asep Nana Mulyana menyangka perkara Henry Surya terkait pemalsuan dokumen dan TPPU yang tidak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, merupakan perkara Penipuan dan Penggelapan dana nasabah KSP Indosurya yang sudah inkrah.

Sebab, dalam perkara itu, Mahkamah Agung (MA) sudah memvonis Henry Surya selama 18 tahun penjara. Inilah pangkal bisikannya. Padahal, Henry Surya divonis 18 tahun penjara ihwal perkara Penipuan dan Penggelapan dana nasabah KSP Indosurya yang kala itu, proses persidangan berlangsung di PN Jakarta Barat.

Sehingga ada dugaan Jampidum Asep Nana Mulyana telah mendapatkan “bisikan” dari oknum Jaksa dilingkungan Kejagung bahwa kasus Henry Surya telah inkrah di PN Jakarta Barat. Padahal, masih ada perkara baru di Kejari Jakarta Pusat yaitu tentang pemalsuan dokumen dan TPPU yang tidak sidangkan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB