BERITA JAKARTA – Maraknya dugaan pengendapan perkara pidana di Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak hanya perkara pemalsuan dokumen dan TPPU, Henry Surya saja. Perkara uang tunai Rp27 miliar dari perkara korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G, hingga kini pun tidak dituntaskan.
Diketahui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung hanya melakukan konfontasi kepada lima saksi saja yakni, mantan Komisaris PT. Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latief, WP, Maqdir Ismail, Handika, dan Dasril.
Sementara, satu orang saksi berinisial RYB tidak memenuhi panggilan Penyidik. Ibarat sebuah pohon, tidak berakar dan tidak bertunas alias tidak berkembang Penyidikannya.
Kembali ke persoalan Henry Surya
Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua meminta PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut aliran dana ilegal milik oknum petinggi Kejagung dengan metode follow the money.
“Lembaga KPK boleh ikut menangani kasus ini. Metode yang perlu digunakan KPK adalah follow the money,” ucap Abdullah kepada Matafakta.com saat dimintai pandangannya ihwal indikasi pengendapan perkara pidana Henry Surya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Abdullah menduga sudah ada pertemuan dilorong gelap untuk “menyingkirkan” perkara pemalsuan dokumen dan TPPU milik bos KSP Indosurya supaya tidak diajukan ke meja hijau dengan imbalan dana yang sangat besar.
Abdullah menilai, skenario jahat itu melibatkan sejumlah oknum Jaksa mulai dari Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri.
“Untuk itu, KPK perlu minta bantuan PPATK guna mendapatkan aliran dana yang melibatkan Jaksa atau pejabat di institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Selain itu, Abdullah juga berharap Komisi Kejaksaan RI harus berani memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini, mulai dari Kejari, Kejati sampai dengan Kejagung.
“Komisi Kejaksaan juga harus aktif dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini, mulai dari Kejari, Kejati sampai dengan Kejagung,” pintanya.
Dugaan Keterlibatan Petinggi Kejagung
Perlu publik ketahui dugaan keterlibatan oknum petinggi Kejagung, terkait perkara pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Henry Surya kian nyata.
Pasalnya, hingga kini memasuki tahun 2025, pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terkesan malas melimpahkan perkara Henry Surya ke meja hijau meskipun sudah dinyatakan telah lengkap atau P-21.
Sebab, kalau dihitung, sudah 1 tahun 9 bulan Penyidik Subdit TPPU Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti, melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidum) Kejagung pada Jumat 12 Mei 2023 silam.
Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Januar memastikan bahwa tidak ada nama tersangka Henry Surya dalam perkara pemalsuan dokumen dan TPPPU.
“Tidak ada nama terdakwa Henry Surya baik dalam perkara korupsi maupun perkara pidana umum,” ucap Januar sambil membuka pencarian informasi melalui Website pada Sistem Informasi Penelusuran Pidana (SIPP) PN Jakarta Pusat kepada Matafakta.com, Senin 3 Februari 2025.
Dengan fakta itu, Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat maupun pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJakarta kompak seperti mengalami gangguan amnesia untuk melimpahkan perkara bos KSP Indosurya, Henry Surya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Sofyan)






