BERITA BEKASI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kabarnya telah resmi meningkatkan Penyelidikan menjadi Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan Fasilitas Sosial Dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini, melibatkan sejumlah oknum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serta para pengembang properti dan Kawasan Industri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie-Penkum) Kejati, Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya menyatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh Tim Penyidik.
“Statusnya kini sudah berada pada tahap Penyidikan untuk kasus di Kabupaten Bekasi. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan selanjutnya,” terangnya, Selasa (4/2/2025) kemarin.
Ia menerangkan, dalam pengembangan kasus ini sejumlah pihak yang terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk pengusaha dan oknum Aparatur Pemerintah setempat.
“Minggu lalu, ada empat orang yang telah diperiksa (tanpa menyebutkan nama) dan mereka sudah memberikan keterangan,” ujarnya.
Proses penyidikan ini, kata Nur, dipandang krusial untuk memastikan kejelasan hukum dan akuntabilitas, mengingat dugaan korupsi dalam penggunaan lahan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
“Laporan tersebut mempertanyakan legitimasi revisi master plan tata ruang yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan pengembang yang diduga melibatkan oknum Kepala Dinas saat itu,” ungkapnya.
Kejaksaan mencatat bahwa laporan menyangkut persetujuan pengalihan 40 hektare lahan Fasos-Fasum untuk proyek Kampus yang terpengaruh oleh trase kereta cepat, sebagaimana tercantum dalam surat bernomor: 653/10/DPUPR-PR/MP/I/2020, tanggal 28 Januari 2020.
“Langkah Kejati dalam menyelidiki kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi aset Pemerintah Daerah malah terjadi pergeseran status tanah,” pungkasnya. (Mahpudin)






