Perintah Presiden Prabowo Kepada TNI-Polri Menjadi Harapan Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Senior Alexius Tantrajaya

Foto: Advokat Senior Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pengarahan dan mengingatkan secara tegas agar TNI dan POLRI selalu mawas diri dan terus mengkoreksi diri serta menjaga hakikat posisi aparat sebagai bagian dari rakyat yang senantiasa dalam tugasnya harus mengayomi dan melindungi Rakyat.

Hal dikatakan Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya menyimak hasil Rapat Pimpinan TNI dan POLRI di Jakarta pada 30 Januari 2025 yang dihadiri Panglima TNI dan Kapolri serta Jajaran Pejabat Utama Mabes TNI dan Mabes Polri.

Mengingat, kata Alexius, berbagai kekerasan tindak pidana yang terjadi dan dilakukan oleh oknum aparat dibeberapa wilayah Indonesia, maka arahan Presiden Prabowo Subianto berlatar sebagai mantan Komandan Jenderal Kopassus (Komando Pasukan Khusus) TNI AD tersebut adalah merupakan perintah yang harus dijalankan dan dipenuhi oleh Panglima TNI dan Kapolri.

“Panglima TNI dan Polri untuk bisa bersikap keras dan tegas dalam Penegakan Hukum terhadap para anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum merugikan masyarakat sesuai ketentuan hukum dan bukan hanya menjalani sidang etik dan diberi sanksi disiplin dengan status oknum,” ucapnya, Selasa (4/2/2025).

Sebab, lanjut Alexius, sesuai ketentuan hukum bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum sudah diatur perangkat hukumnya untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara pidana diselesaikan melalui Oditur Militer dan Pengadilan Militer sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1997, tentang Peradilan Militer.

“Sedangkan bagi anggota POLRI diselesaikan melalui Peradilan Umum sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor: 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karenanya, maka tidak ada pilihan lain bagi Panglima TNI dan Kapolri sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto,” ulasnya.

Dikatakan Alexius, bila ada para anggotanya terlibat pelanggaran hukum haruslah diproses hukum secara pidana sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) agar menimbulkan efek jera dan takut bagi anggota lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum, sehingga dengan kondisi tertib hukum ini dapat diharapkan akan menunjang program Pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Tentunya, untuk melakukan penataan kembali atas seluruh kehidupan di Indonesia agar bisa membawa kemajuan guna dapat terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud dan hukum akan menjadi Panglima di Bumi Nusantara Indonesia Tercinta ini,” imbuhnya.

Karena, tambah Alexius, dengan tertib hukum secara berkelanjutan, maka secara otomatis para Investor tentu berani untuk menanamkan modalnya ke Indonesia yang tentunya akan banyak membuka peluang perekonomian Indonesia bisa menjadi semakin maju.

“Untuk itu kini menjadi tugas dan tanggung-jawab Panglima TNI dan Kapolri untuk bisa mewujudkan instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut, kita tunggu,” pungkas Alexius. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB