BERITA JAKARTA – Dugaan keterlibatan oknum petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Henry Surya kian nyata.
Pasalnya, hingga kini memasuki tahun 2025, pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terkesan malas melimpahkan perkara Henry Surya ke meja hijau meskipun sudah dinyatakan telah lengkap atau P-21.
Sebab, kalau dihitung, sudah 1 tahun 9 bulan Penyidik Subdit TPPU Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti, melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidum) Kejagung pada Jumat 12 Mei 2023 silam.
Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Januar memastikan bahwa tidak ada nama tersangka Henry Surya dalam perkara pemalsuan dokumen dan TPPPU.
“Tidak ada nama terdakwa Henry Surya baik dalam perkara korupsi maupun perkara pidana umum,” ucap Januar sambil membuka pencarian informasi melalui Website pada Sistem Informasi Penelusuran Pidana (SIPP) PN Jakarta Pusat kepada Matafakta.com, Senin (3/2/2025).
Dengan fakta itu, Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat maupun pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJakarta kompak seperti mengalami gangguan Amnesia (hilang ingatan) untuk melimpahkan perkara bos KSP Indosurya, Henry Surya ke PN Jakarta Pusat.
Saat Pelimpahan Tahap Dua (P-21)
Diketahui, sejumlah Kepala Seksi dari Kejari Jakarta Pusat turut hadir saat pelaksanaan tahap dua perkara pidana Henry Surya berlangsung di Kantor Jampidum Kejagung diantaranya, Kasie Pidum, Sobrani Binzar, Kasie Intelijen, Bani Immanuel Ginting dan Kasie Barang Bukti dan Rampasan, Faizal Putrawijaya.
Bahkan saat dikonfirmasi Matafakta.com, beberapa waktu lalu, dihadapan Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Sobrani Binzar, Kasie Intel Bani Immanuel Ginting menyampaikan alasan soal belum dilimpahkannya perkara pemalsuan dokumen KSP Indosurya dan TPPU dengan tersangka Henry Surya ke PN Jakarta Pusat.
Bani Immanuel Ginting menyebut, bahwa pihak Kejari Jakarta Pusat masih menunggu hasil Kasasi yang dilakukan Kuasa Hukum, Henry Surya dalam perkara pidana Penipuan dan Penggelapan dana nasabah KSP Indosurya ke Mahkamah Agung (MA).
Sebab, dalam perkara Penipuan dan Penggelapan dana nasabah KSP Indosurya itu, Majelis Hakim PN Jakarta Barat, memvonis bebas, Henry Surya.
“Kami masih menunggu hasil Kasasi yang diajukan Kuasa Hukum Henry Surya. Begitu hasil Kasasi kami ketahui, maka kami akan segera melimpahkan perkara pemalsuan dokumen KSP Indosurya dan TPPU ke Pengadilan,” ucap Bani kala itu soal strategi pihak Kejari Jakarta Pusat.
Putusan MA Terkait Kasasi Henry Surya
Faktanya, meski MA ditingkat Kasasi telah memvonis Henry Surya selama 18 tahun penjara, akan tetapi hingga berita ini ditayangkan pihak Kejari Jakarta Pusat diduga masih tetap ogah melimpahkan perkara tersebut ke PN Jakarta Pusat. Ada apa?.
Hal inilah indikasi dugaan konspirasi jahat berjenjang itu dimulai. Antara terduga oknum petinggi Kejagung, oknum pimpinan Kejati Jakarta maupun oknum pimpinan Kejari Jakarta Pusat berserta tersangka Henry Surya.
Sebagai informasi, putusan Kasasi ini sekaligus membatalkan putusan PN Jakarta Barat yang sebelumnya melepaskan terdakwa Henry Surya karena perbuatan yang dilakukannya bukan merupakan tindak pidana.
“Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar dengan subsider 8 bulan,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website MA, Rabu 17 Mei 2023.
Putusan ini, diketok pada Selasa 16 Mei 2023 dengan Hakim Agung, Suhadi sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Majelis, Suharto dan Jupriyadi.
Pasca vonis bebas Henry Surya di PN Jakarta Barat, Penyidik Polri kemudian mendalami soal dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen, sehingga Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim sejak 15 Maret 2023.
Henry pun dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal TPPU Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar tidak merespon konfirmasi yang dianjukan Matafakta.com sejak Minggu 2 Februari 2025. (Sofyan)






