BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menanggapi adanya pengaduan yang dilayangkan pengacara asal Palu, Sony Moh. Santoso Pidu, terkait kasus dugaan korupsi Bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat, H. Yaumil Ambo Djiwa.
Hal itu, diingatkan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, menyoroti dugaan pembobolan kredit konstruksi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Cabang Pasangkayu yang terjadi pada 2006-2007 sebesar Rp 41 miliar.
“Sudah dua kali Sonny selaku masyarakat yang mengetahui melayangkan surat pengaduan ke Kejagung soal dugaan korupsi Yaumil Bupati Pasangkayu itu, tapi belum juga ditanggapi Kejagung hingga kini,” terang Indra, Minggu (2/2/2025).
Dikatakan Indra, laporan pertama surat bernomor: 09/SNA-Ad/L/IV/2024 tanggal 27 April 2024. Karena tidak mendapat tenggapan, Sonny kembali melayangkan pengaduan kedua pada Agustus 2024 dengan posisi yang sama tidak juga mendapatkan tanggapan.
“Dalam kasus korupsi tersebut, berkas Bupati Yaumil dan istrinya hanya sampai Kejaksaan. Sementara para tersangka lainnya naik ke Pengadilan dan sudah disidangkan bahkan sudah putus atau inkrah,” ungkapnya.
Modus operadinya, lanjut Indra, para pelaku, diduga terlibat bersama-sama menyewa sertifikat hak milik masyarakat sebagai agunan sebagai salah satu syarat jaminan dalam pengucuran kredit konstruksi di Bank BPD Sulawesi Selatan Cabang Pasangkayu.
“Diduga, proyek yang diajukan kepada Bank BPD Pasangkayu 2006-2007 fiktif. Yaumil kala itu menjabat sebagai Ketua DPRD Mamuju Utara Periode 2004–2009, secara bersama-sama dengan Dinas PU dan pihak Bank daerah menerbitkan SPK fiktif,” imbuhnya.
Selain itu, kata Indra, perubahan nama Bupati Simpangkayu yang sebelumnya H. Yaumil RM, berubah menjadi H. Yaumil Ambo Djiwa patut dipertanyakan sebab informasi yang didapat nama H. Yaumil RM sudah berstatus tersangka di Kejaksaan.
“Sebelumnya, H. Yaumil RM dan sekarang berubah H. Yaumil Ambo Djiwa dugaannya untuk menghilangkan dampak negatif kasus dugaan korupsinya terhadap kepentingan maju menjadi Bupati Batangkayu periode pertama,” ujar Indra.
Tak cukup sampai disitu, nama istri Yaumil pun ikut berubah dari Aslia menjadi Hj. Aulia M. Amin Ali Idrus, namun anak yang bersangkutan Wakil Ketua DPRD Pasangkayu terpilih pada Pemilu Legislatif 2024, Irfandi Y. RM, masih menggunakan nama belakang RM.
“Kita berharap Kejagung menanggapi laporan Sonny terkait keterlibatan Bupati Simpangkayu bersama istrinya dan juga perubahan nama yang diduga berusaha agar terhindar dari jeratan hukum pembobolan Rp 41 miliar Bank BPD,” pungkas Indra. (Tim)






