BERITA PALU – Penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, terkait penyalahgunaan kredit konstruksi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Cabang Pasangkayu pada tahun 2006-2007 sebesar Rp 41 miliar dipertanyakan.
Pasalnya, dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan kredit konstruksi di Bank BPD, Sulawesi Selatan Cabang Pasangkayu tersebut, sudah ada tersangka lain yang sudah menerima hukuman, terkecuali tersangka atas nama Yaumil RM.
“Saya pernah membaca dokumen penetapan tersangka Yaumil RM dari Kejari Mamuju, tapi kenapa perkaranya tidak pernah disidangkan,” kata sumber Matafakta.com yang tidak bersedia namanya disebutkan, Sabtu (1/2/2025).
Sumber menduga, Yaumil RM adalah Yaumil Ambo Djiwa orang yang sama yang kembali lolos menjadi Bupati Pasangkayu (Petahana) yang diduga menjadi dalang utama pembobolan Bank BPD senilai Rp 41 miliar tahun 2006-2007.
“Sahabat Media dan Organisasi, AYO sama-sama kita mendesak Kejaksaan Agung RI maupun KPK untuk memeriksa Yaumil Ambo Djiwa agar terungkap dan diperiksa secara komprehensif,” tandas sumber melalui pesan whatsaap.
Sebelumnya, seorang pengacara asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sony Moh. Santoso Pidu, melaporkan dugaan korupsi dan pemalsuan biodata oleh Bupati Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, H. Yaumil Ambo Djiwa (YAD) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hal itu, disampaikan Sony Moh. Santoso mantan pengacara Yaumil, dalam sebuah Konferensi Pers di Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Minggu 18 Agustus 2024 malam yang dihadiri oleh sejumlah Jurnalis.
Dikatakan Sonny, bahwa laporan pengaduannya telah disampaikan kepada berbagai instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar, laporan sudah ditembuskan ke berbagai instansi terkait. Jika tidak juga mendapatkan perhatian serius maka saya akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi dan mungkin akan mengajukan permohonan ke PTUN,” tegas Sony.
Dalam laporannya, selain tuduhan menjadi dalang korupsi penyalahgunaan kredit konstruksi di Bank BPD Sulawesi Selatan Cabang Pasangkayu pada tahun 2006-2007 sebesar Rp 41 miliar juga dugaan pemalsuan biodata oleh H. Yaumil Ambo Djiwa dan istrinya.
“Mereka telah mengubah nama dan data pribadi mereka untuk mengelabui masyarakat. Sebab, perubahan biodata ini dapat dilacak melalui rekam jejak pendidikan dan karier politik Yaumil,” pungkasnya. (Sofyan)






