BERITA JAKARTA – Modus pengadaan Alat Intelijen seharga ratusan miliar diduga hanya sebagai tameng oknum-oknum pejabat teras di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Vendor nakal untuk mengeruk cuan tambahan diluar pekerjaan utama yang notabene sebagai Penegak Hukum sangat disesalkan.
Pasalnya, dari berbagai hasil penelusuran Matafakta.com menemukan kejanggalan-janggalan antara lain bahwa para Vendor penyedia Alat Intelijen diduga tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus dalam urusan peralatan telik sandi.
Fakta tersebut, dapat terlihat dari dokumen profil perusahaan milik PT. Anja Bangun Selaras (ABS), PT. Permata Sigma Perkasa (PSP) maupun PT. Perkasa Tradco Utama (PTU).
Informasi profil dari ketiga perusahaan itu menyebutkan, bahwa korporasi tersebut tidak hanya menyediakan perkakas spionase saja, akan tetapi juga menjual peralatan lainnya yang tidak ada kaitanya dengan Alat Intelijen.
Semisal, PT. ABS yang menjajakan bisnis Mobil Bekas, Reparasi Mobil beserta Suku Cadang, Aksesoris Mobil dan Event Organizer (EO). PT. ABS juga meniagakan Motor Bekas berskala besar dan Motor Sepeda alias Moped, Periklanan, Kehumasan dan Fotografi.
Kemudian, PT. PSP juga menjual Onderdil Mobil, Penyewaan Truk, Bus, Perlengkapan Alat Laboratorium. Terakhir PT. PTU pun serupa dengan dua kompatriotnya, sama-sama berniaga “palugada”.
Selain itu, kondisi perusahaan pemenang lelang tender ratusan miliar di Kejagung tersebut dinilai sangat tidak layak. “Benar Pak Karyawan disini cuma tiga orang saja,” ucap pekerja PT. PTU di Komplek Perkantoran Kirana Cawang Business Park, Jakarta Timur, Selasa 7 Januari 2025.
Dia berdalih, sejumlah karyawan lainnya sedang bekerja di luar Kantor. “Saya tidak tau kerja diluar mana,” ujarnya dengan raut wajah bingung.
Kecurigaan kedua, di Kantor berlantai 4 itu, tak hanya PT. PTU saja yang beraktivitas melainkan ada juga PT. Bina Satria Agung Perkasa (BSAP) dengan bendera perusahaan Perkasa Grup.
Hal tersebut pun diakui staf PT. PTU, Pujianti kepada Matafakta.com saat menyambangi Kantor itu pada, Selasa 7 Januari 2025. “Benar lebih dari satu perusahaan di kantor PT. PTU,” jelasnya.
Selain itu, para PPK ditengarai tidak mempunyai Sertifikasi Kompetensi. Jika merujuk peraturan yang mengatur tentang Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK adalah:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 62 Tahun 2023, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 16 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2024.
Kemudian, PPK memiliki integritas dan disiplin, menandatangani Pakta Integritas, memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK, berpendidikan paling rendah sarjana Strata Satu (S1) atau setara dan e. memiliki kemampuan Manajerial.
Akan tetapi entah mengapa mulai dari oknum pejabat Kejagung, oknum LPSE hingga oknum PPA enggan alias ogah melakukan Penegakan Hukum terhadap para Vendor yang patut diduga sengaja melipat keringat uang rakyat dengan cara tidak benar tersebut. (Sofyan)






