BERITA JAKARTA – Front Majukan Daerah (FMD) menyayangkan tudingan, M. Fithrat Irfan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut “apakah ada intervensi pihak lain yang membuat proses aduannya berjalan lambat di KPK”.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Front Majukan Daerah (FMD), Heru Purwoko mengatakan, Lembaga anti Rasuah KPK memiliki prosedur pelaporan yang perlu dipahami diantaranya pengumpulan data dan informasi.
“Jika laporan pengaduan masyarakat mendapat persetujuan untuk ditindaklanjuti, maka akan dilanjutkan dengan proses pengumpulan data dan informasi,” terang Heru kepada Matafakta.com, Rabu (29/1/2025).
Bila diperlukan bukti tambahan, kata Heru, KPK akan melakukan kegiatatan klarifikasi kelapangan. KPK juga akan melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pelapor.
“Kordinasi akan dilakukan Instansi terkait dan Internal KPK. Kemudian hasil penindaklanjutan atas laporan pengaduan masyarakat akan dikomunikasikan oleh KPK kepada pihak pelapor, terkait laporannya itu,” ulasnya.
Sebelumnya, M. Fithrat Irfan melaporkan RAA Senator DPD RI asal Sulteng ke KPK pada Desember 2024, dengan tuduhan dugaan korupsi atau menerima suap, terkait pemilihan Pimpinan DPD RI dan MPR RI Periode 2024-2029.
Heru menilai sampai dengan 28 Januari 2025 dengan tidak adanya proses pengumpulan data atau informasi serta kordinasi kepada pelapor Irfan oleh KPK bisa disebut KPK tidak menemui adanya unsur pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Laporan yang dibuat ke KPK oleh M. Fithrat Irfan hanyalah untuk memfitnah, mencemarkan nama baik RAA sebagai Anggota DPD RI 2024-2029 dan Kelembagaan DPD RI,” ucap Heru.
Sekarang, lanjut Heru, M. Fithrat Irfan malah menebar fitnah lagi bahwa KPK telah diintervensi pihak lain, karena tidak memproses laporannya dan ini adalah tuduhan serius kepada Lembaga KPK.
“Kita sangat mempercayai bahwa KPK adalah Lembaga Independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK tidak bisa diintervensi oleh siapapun juga di Republik ini,” tegas Heru.
Dikatakan Heru, M. Fithrat Irfan bukanlah Tenaga Ahli ataupun Staf Ahli dari Senator DPD RI, M Fithrat Irfan hanyalah mengaku-aku kepada Media dan Publik sebagai mantan Staf Ahli Senator DPD-RI.
“Tidak pernah ada nama M. Fithrat Irfan di Kesekjenan DPD-RI itu bisa dibuktikan langsung di Kesekjenan DPD-RI apakah pernah ada nama Staf ataupun Tenaga Ahli yang bernama M. Fithrat Irfan,” ujarnya.
FMD, tambah Heru, mendukung Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik terhadap Senator DPD RI dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan M. Fithrat Irfan
“Terkait laporan polisi itu, FMD meyakini tidak ada kriminalisasi kepada M. Fithrat Irfan yang sudah merusak nama baik orang lain dan Lembaga DPD RI dengan menebarkan fitnah atau hosks yang tidak jelas,” pungkasnya. (Sofyan)






