BERITA JAKARTA – Kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memasuki babak baru.
Pasalnya, dalam polemik pagar laut terungkap adanya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) yang berada di wilayah Perairan Utara Jakarta itu.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajdar menilai penerbitan surat kepemilikan tanah tersebut, sudah batal sendirinya ketika tanah diambang kelautan, karena salah objek.
“Sebab dilaut tidak ada tanah. Error in objekto,” terang Abdul Fickar Hadjar kepada Matafakta.com, Minggu (26/1/2025).
Karena itu, Fickar menuturkan, Agraria tidak bisa menjangkau laut dan bukan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
“Dan jika tetap menerbitan surat tanah diatas laut, Pejabat Negara yang menerbitkan sertifikat diatas laut bisa dipidanakan juga,” tegas Fickar.
Sebab, lanjut Fickar, selain tidak punya kewenangan secara adminitratif lanjut juga perbuatan pejabat tersebut melebihi kewenangannya. “Bahkan mengambil ruang lain,” pungkas Fickar. (Sofyan)






