BERITA BEKASI – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan salah seorang oknum kontraktor di Kota Bekasi berinisial DM, terus bergulir di Polres Metro Bekasi Kota.
Hari ini, Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari 2 orang saksi yakni, Anggie Syahputra dan Reni.
Kepada Matafakta.com, Agus Budiono selaku Pendamping Hukum mengatakan, ada 5 saksi nantinya yang akan dimintai keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan DM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rencananya saksi ada 5 dan hari ini baru 2 yang dimintai keterangan setelah sebelumnya Penyidik lebih dulu memeriksa korban Rizki Lestari,” terang Agus, Kamis (23/1/2025).
Untuk saksi, kata Agus, 2 yang diperiksa hari ini, Reni merupakan karyawan korban Rizki Lestari dan Anggie Syahputra merupakan rekan yang mengetahui kebohongan DM.
“Jadi, DM menawarkan korban Rizki keuntungan 20 persen dari modal yang ditanamkan untuk beberapa proyek dan ternyata hanya sebagai alasan untuk mengerok duit korban,” ungkap Agus.
Bahkan, sambung Agus, beberapa proyek yang dipegang DM sudah dibayar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, namun janji keuntungan 20 persen tak kunjung diterima korban.
“Boro-boro korban Rizki diberikan keuntungan 20 persen sesuai janji modal uangnya pun sampai sekarang tidak kembali bahkan nomor korban sempat di blokir DM,” ujarnya.
Dari keterangan, Anggie, lanjut Agus, tidak semuanya benar terkait proyek yang disebut DM kepada pelapor melainkan hanya untuk menyakinkan agar korban mempercayakan duitnya.
“Informasi yang saya dapat selain korban Rizki diduga ada beberapa korban lain. Katanya ada yang kena Rp75 juta ada juga yang Rp300 juta. Itu informasi yang saya dapat,” imbuhnya.
Informasi lainnya, tambah Agus, DM juga tengah dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan, terkait dugaan pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek di Dispora Kota Bekasi.
“Jadi kawan ini, DM boleh dibilang sudah pemain. Wong plat mobilnya aja dipalsu karena ngak mau bayar cicilan bulanan biar terhindar dari matel,” pungkas Agus.
Sebelumnya, pengusaha muda Rizki Lestari (34) polisikan salah satu oknum kontraktor di Kota Bekasi berinisial, DM ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat 27 Desember 2024 lalu.
DM dilaporkan melalui LP/B/2.350/XII/2024/SPKT. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan sangkaan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.
Modusnya, DM menawarkan keuntungan 20 persen dengan menanamkan modalnya dalam bentuk saham, terkait berbagai proyek yang didapatnya di Kota Bekasi.
Namun, setelah sekian lama tidak mendapatkan keuntungan korban Rizki atau pelapor mencari tahu dan ternyata apa yang telah disampaikan DM selama ini adalah bohong.
Merasa ditipu, akhirnya Rizki selaku korban melaporkan DM ke Polres Metro Bekasi Kota. Ternyata Rizki bukan satu-satunya korban DM melainkan banyak korban lainnya. (Tim)