BERITA JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan pengecekan terhadap RM. Istana Raja Kapau dan PT. Kharisma Persada Energi (PT. KPE).
Hal itu, terkait Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1157/VI/2024/SPKT/Polres Metro Jakpus yang dilaporkan pada 4 Juni 2024 dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP.
“Itu bunyi SP2HP dari Polres Metro Jakarta Pusat yang saya terima 21 Januari 2025,” terang pelapor Erick kepada Matafakta.com, Rabu (22/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Erick, terlapor Usman (62) pada Selasa 31 Agustus 2021 silam, meminjam uangnya sebesar Rp800 juta dengan alasan untuk merenovasi tempat usahanya.
“Bukan renovasi malah usahanya RM. Istana Raja Kapau tutup permanen digantikan orang lain jadi RM. Sederhana di daerah Cileungsi Kabupaten Bogor,” kata Erick.
Setelah itu, lanjut Erick, terlapor Usman sudah tidak bisa lagi dihubungi alias menghilang tanpa kabar sampai sekarang.
“Info terakhir yang bersangkutan Usman katanya berada di daerah Payahkumbu, Bukit Tinggi atau Batu Sangkar, Sumatera Barat,” ungkapnya.
Uang itu, sambung Erick, ditransfer keempat rekening yakni, BCA 4061058103 Ria, BCA 7165021061 Salim, BNI 0474454692 Indra Sukma Yadi dan BCA 4240576924 Rubiyono.
“Sebenarnya nilai uangnya kalau dihitung Rp 1 miliaran, tapi yang ada bukti transferannya hanya Rp800 juta sebagai bukti laporan polisi,” tuturnya.
Untuk itu, Erick berharap pihak Polres Metro Jakarta Pusat bisa menangkap Usman sebab sampai sekarang dirinya terpaksa harus mencicil uang tersebut.
“Karena uang senilai itu, bukan uang pribadi saya, tapi kepercayaan orang untuk bisa membantu Usman, tapi kenyataannya dia menipu saya,” pungkas Erick. (Ajie)