BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi impor gula bernama Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT. Kebun Tebu Mas (PT. KTM).
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka baru di kasus impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dari sembilan tersangka tersebut, satu pelaku hingga saat ini masih buron yakni, Ali Sanjaya B (ASB).
“Ya kepada yang bersangkutan sudah dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri,” terang Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat ditemui wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harli mengatakan, saat ini Kejagung tengah mengumpulkan informasi terkait alasan ABS mangkir dari panggilan Kejagung. ABS sedianya dipanggil pada Senin 21 Januari 2025, tapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
“Kita sedang mengumpulkan informasi, keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah karena sakit misalnya atau memang tidak di tempat. Semua informasi itu akan kita dalami dan update-nya akan kita sampaikan,” kata Harli.
Sebagai informasi Kejagung telah mengungkap tersangka baru di kasus impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Maka Tim Penyidikan Kejagung pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” pungkas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar. (Sofyan)