BERITA BEKASI – Banyak ditemukan para pelaku usaha yang melanggar perizinan jenis usaha di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 3 Tahun 2016, tentang Kepariwisataan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, menyoroti makin menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak sesuai dengan norma agama dan semangat cita-cita awal dibuatnya Perda tersebut.
“Ya, kalau memang tidak mampu menegakkan aturan tersebut segera direvisi khususnya pada Pasal 47 Perda Nomor: 3 Tahun 2016, tentang Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi, sehingga ada kepastian hukum,” jelas Indra, Senin (20/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, kata Indra, sejak diundangkan pada 15 Januari 2016, belum dilakukan secara masif oleh Instansi Pemerintah Daerah seperti Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bekasi.
“Mengantung tanpa kepastian hukum yang akhirnya hanya menjadi bancakan para oknum alih-alih untuk menlindungi dan mengamankan kaitan Pasal 47 Perda Nomor: 3 tahun 2016, tentang Kepariwisataan tersebut,” ujarnya.
Dalam Pasal 47 tersebut, lanjut Indra, sudah diatur mengenai jenis usaha pariwisata yang dilarang meliputi, diskotik, bar, klab malam, PUB, kepariwisataan, panti pijat atau message, live music dan jenis-jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama.
“Aturan dan larangannya ada namun tidak disertakan dengan sanksi dan hukumnya bagi para pengusaha pelanggar Perda Nomor: 3 Tahun 2016 khususnya pada Pasal 47, tentang Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi,” ulasnya.
Sehingga, lanjut Indra, penerapan Pasal 47 Perda Nomor 3 Tahun 2016, tentang larangan THM di Kabupaten Bekasi belum terlaksana secara optimal sesuai dengan semangat dan cita-cita dalam pembentukan Perda tersebut dan perlu dikaji ulang.
“Jadi, sejak diundangkannya pada 15 Januari 2016, lebih banyak memberikan kemudharatan dari pada manfaat untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang dibiarkan tanpa melakukan tindakkan,” imbuhnya.
Untuk itu, tambah Indra, perlu dikaji ulang atau direvisi terkait keberadaan adanya Perda Nomor: 3 Tahun 2016, tentang Kepariwisataan diwilayah Kabupaten Bekasi, sehingga tidak lepas dari kontrol Pemerintah Daerah.
“Sesuai informasi diduga Genesis, Fingky di Ruko Thamrin, Atlas di Ruko Menteng, Lippo Cikarang menyediakan tempat prostitusi terselubung dan tidak ada penindakkan dari petugas penegak Peraturan Daerah seperti Satpol PP,” pungkasnya. (Tim)