Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

BERITA JAKARTA – Tahun 2025 menjadi momentum bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk penuhi komitmennya dalam Penegakan Hukum, khususnya Pemberantasan Korupsi. Penegakan Hukum menjadi salah satu pilar kewibawaan suatu Negara.

“Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban Pemerintahan Prabowo-Gibran harus bisa mewujudkannya, agar kewibawaan Negara tidak runtuh dan tetap tegak, guna menjaga bendera merah putih tetap berkibar diseluruh wilayah Nusantara,” terang Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, Rabu (15/1/2025).

Dikatakan Alexius, seiring dengan berakhirnya kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) yang telah secara resmi menyerahkan tongkat estafet jabatannya kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 di Istana Negara, maka salah satu beban tugas khususnya dalam Penegakan Hukum di Negara Republik Indonesia kini harus menjadi perhatian utama di Pemerintahan Prabowo-Gibran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengingat selama periode tahun 2024 cukup banyak peristiwa penting Pelanggaran Hukum dan Penegakan Hukum secara kontroversial terjadi dan menjadi perhatian masyarakat sepanjang di tahun 2024 yang harus diselesaikan secara tegas dan tuntas serta transparan di Pemerintahan Prabowo-Gibran pada periode awal Pemerintahannya tahun 2025,” ucapnya.

Hal itu, kata Alexius, guna membuktikan komitmennya dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi, diantaranya kasus-kasus Korupsi dan Pelanggaran Hukum yang sedang gempar dan heboh terjadi dimasa Pemerintahan sebelumnya dan kini sedang dalam proses Penegakan Hukumnya, diantaranya:

1) Kasus operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap beberapa Pejabat Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diawal tahun 2024 yang diduga telah terjadi suap dalam pengaturan kebijakan moneter dan pengawasan Perbankan dan kini sedang dalam proses hukum atas perkaranya.

2) Kasus penangkapan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap Mantan Pejabat Mahkamah Agung RI, Zarof Ricar dan 3 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo serta Pengacara Lisa Rahmat yang diduga telah terjadi suap dan gratifikasi atas putusan bebas Ronald Tannur, dalam perkara Pembunuhan.

Demikian pula dari hasil penggeledahan rumah kediaman Zarof Ricar oleh Tim Kejaksaan Agung RI, telah berhasil ditemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar senilai hampir Rp920 Miliar berikut logam mulia Emas batangan seberat 51 Kilogram yang berhasil disita.

Sedangkan terhadap ditemukannya uang berikut logam mulia emas senilai hampir 1 Triliun tersebut sedang dikembangkan penyelidikan dan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung, karena diduga merupakan dari hasil pengurusan perkara (Mafia Peradilan) di Mahkamah Agung RI dan kini atas perkaranya sedang dalam proses hukum.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

3) Kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai sekitar Rp300 Triliun dan sebagian para pelakunya ada yang telah diadili ditingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diantaranya, Harvey Moeis di Vonis: 6 tahun 6 bulan dan Helena Lim divonis 5 tahun penjara, sedangkan para pelaku lainnya sedang dalam proses hukum.

4) Kasus Judi Online yang berhasil diungkap dan para tersangkanya melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, telah berhasil ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), dengan barang bukti yang berhasil disita senilai total Rp167 Milliar dan atas perkaranya kini sedang dalam proses hukum.

5) Kasus Sindikat Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makasar yang dibongkar Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan berhasil disita Uang Palsu berikut Sertifikat Surat Berharga Palsu dan Deposito Bank Indonesia Palsu, senilai Rp745 Triliun yang atas kasus tersebut kini sedang dalam proses penyidikan oleh pihak Polri.

6) Kasus Mantan Menteri Perdagangan RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI, terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam Negeri sedang surplus, dianggap merugikan Negara hingga Rp 400 Miliar dan atas perkaranya kini sedang dalam proses hukum.

7) Kasus-Kasus lainnya yang juga menjadi perhatian publik, diawal tahun 2025, diantaranya: Penetapan Tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK. Penangkapan dan Penahanan Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih oleh KPK.

8) Kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan Pemerasan yang hingga saat ini masih dalam proses hukum.

9) Kasus Pemerasan terhadap Penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 oleh 18 orang anggota Kepolisian Polda Metro Jaya, meskipun Pelanggar telah menjalani sidang etik dan diberi sanksi, namun proses Penegakan Hukum secara pidana atas perbuatannya belum ada kejelasannya.

10) Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Palembang terhadap Kadisnakertrans Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki dan uang yang berhasil disita Rp285 juta.

11) Terbaru, adalah penangkapan dan penahanan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dan uang yang berhasil disita Kejaksaan Agung RI total sebesar Rp21 Miliar.

Baca Juga :  Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Begitu pula masih banyak kasus-kasus lainnya yang juga menarik perhatian masyarakat kini sedang dalam proses hukum di Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Maka kini saatnya, bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran harus bersikap tegas menunjukan bukti komitmennya dalam Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum dengan menggerakan seluruh instrument Penegak Hukum di Pemerintahannya, yakni:

Polri, Kejagung, KPK, agar bisa bekerja secara maksimal dalam Penegakan Hukum terhadap semua para pelaku yang terlibat secara keseluruhannya dalam kasus-kasus korupsi dan Pelanggaran Hukum tersebut tanpa toleransi dan memberi sanksi hukum tegas secara maksimal sesuai ketentuan perundangan-undangan.

“Bila dimungkinkan dituntut hukuman mati, agar menimbulkan efek-jera para pelaku, sehingga diharapkan menimbulkan rasa takut bagi lainnya yang akan melakukan pelanggaran hukum dan korupsi,” tuturnya.

Dimasa Pemerintahan Prabowo-Gibran, profesionalisme Penegak Hukum menjadi sangat penting dan harus menjadi perhatian Pemerintahan Prabowo-Gibran, sehingga suatu kasus yang diproses hukum tidak memberi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh oknum Penegak Hukum untuk merekayasa atas kasus yang ditanganinya untuk kepentingannya, sehingga hasilnya bisa secara maksimal dijatuhkan terhadap pelakunya oleh Pengadilan yang menjatuhkan hukum pidananya.

Karena, lanjut Alexius, fungsi Pengadilan hanya memutuskan perkara pidana didasarkan atas hasil pemeriksaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka bila putusannya tidak sesuai dengan tuntutan pidananya, maka harus dilihat kenapa terjadi, dan tidak langsung menyalahkan Hakim Pemutus Perkara, karena bisa terjadi Hakim mempertimbangkan peran Terdakwa yang diadili hanya dijadikan sebagai alat Kejahatan oleh pihak dibelakang layar (middelijke dader).

Karenanya, tambah Alexius, menjadi kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap dan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas atas terjadinya suatu peristiwa pidana tersebut secara keseluruhan tanpa tebang-pilih, apalagi kasus korupsi tentu bisa terjadi karena dilakukan secara bersama, dan ini menjadi tugas bersih-bersih yang harus dilakukan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Untuk melakukan reformasi system Penegakan Hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya secara berkelanjutan, agar bisa terwujud harapan Hukum akan menjadi Panglima di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinaungi oleh Konstitusi Negara UUD 1945 dengan Dasar Negara Pancasila. Semoga Pemerintahan Prabowo-Gibran membuktikan kepada masyarakat Indonesia tidak salah pilih Presiden dan Wakil Presidennya,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:20 WIB

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:22 WIB

Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB