BERITA BEKASI – Bangunan Koperasi Unit Desa (KUD) yang belokasi di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan nama “Tani Jaya” bangunannya telah diratakan yang disinyalir lahan tersebut telah diperjual belikan.
Kepada awak media, Kepala Desa (Kades) Sukadarma, Syekh Suja’i mengaku, tidak ada pihak yang melakukan koordinasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadarma terkait bangunan KUD Tani Jaya tersebut.
“Dulu pernah ada pihak yang meminta agar dikeluarkan surat tidak sengketa dilahan KUD Tani Jaya itu. Namun sampai detik ini saya tidak pernah menandatangani surat itu,” terang Kades, Syekh Suja’i, Selasa (14/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memang, kata Syekh Suja’i, ada informasi bahwa lokasi lahan yang tadinya berdiri bangunan KUD “Tani Jaya” tersebut, telah terjadi jual beli. Namun, pihak Pemerintah Desa tidak ada yang dilibatkan sama sekali.
“Saya sama sekali tidak tahu, bukan juga berarti membiarkan kenapa tanah KUD bisa seperti itu. Justru siapa yang membeli dan menjual saya memang tidak tahu, karena tidak ada yang melibatkan Pemdes dan saya juga sedang mencari informasi itu,” jelasnya.
Syekh Suja’i, berujar, bahwa dirinya sempet kaget dengan adanya pembongkaran bangunan milik KUD “Tani Jaya”, karena sebelumnya tidak ada pihak yang memberitahukan, terkait jual beli maupun pembongkaran bangunan itu.
“Saya juga kaget loh kok bangunan KUD Tani Jaya dibongkar, ada apa ya, apa diperjual belikan atau akan diusulkan lagi atau bagaimana itu lah yang ada dipikiran saya saat itu,” ujarnya.
Syekh Suja’i juga meminta bantuan untuk mencari informasi tentang dibongkarnya bangunan KUD Tani Jaya sambil mencari siapa penjual dan pembeli lahan itu kepada orang-orang yang telah membongkar bangunan KUD Tani Jaya tersebut.
Terpisah, mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya, H. Jamil menerangkan, bahwa dirinya betul pernah menjadi Ketua KUD Tani Jaya dengan kurun waktu kurang lebih selama 15 tahun.
“Bangunan KUD Tani Jaya itu berdiri ditanah atas nama Bapak Jangkung itu dulunya telah dibeli dan ada akte jual beli, namun memang belum diganti nama yang informasi berkasnya ada di Pemerintah Daerah yakni, Dinas,” imbuhnya.
Dipaparkan, H. Jamil, dulu sepengetahuannya bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh anggota jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua KUD Tani Jaya.
“Cuma prosesnya sama sekali saya tidak tahu, dulu pernah berbentuk akte jual beli atau AJB, namun belum diganti nama. Saya dulu juga sempet cari kemana-mana cuma ngak ketemu pastinya ada dimana itu aja,” ucapnya.
Bukan hanya itu, H. Jamil juga menegaskan, bahwa selama puluhan tahun adanya KUD Tani Jaya, tidak pernah ada pihak manapun yang mengaku atau melakukan gugatan dengan luas kurang lebih luas 2.500 M2 tersebut.
“Saya menduga karena ada oknum yang menjadi dalangnya, sehingga dapat terjadinya jual beli lahan KUD Tani Jaya, bahkan dengan adanya pembongkaran bangunan KUD Tani Jaya tersebut saya sudah tidak ingin ikut campur,” pungkasnya. (Hasrul)