BERITA BEKASI – Istilah “aji mumpung” merujuk pada memanfaatkan kesempatan yang ada dengan maksimal. Istilah ini dapat berkonotasi negatif, karena dapat digunakan untuk memanfaatkan situasi dan kondisi yang ada.
Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menanggapi temuan Ketua LSM KOMPI, Edgard Bustomi terkait “Diam-diam, Pj Bupati Usulkan Mutasi Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama”.
“Apa yang ngak bisa di Pemerintahan Kabupaten Bekasi? SK Kepala Desa Serang Cikarang Selatan yang sudah dibatalkan melalui keputusan inkracht Pengadilan TUN aja masih bisa memimpin selama 2 tahun,” sindir Eko kepada Matafakta.com, Selasa (14/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Termasuk, kata Eko, pemberhentian mendadak Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Sofyan Hakim, dampak dari penolakannya menandatangani Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) yang dinilainya banyak kejanggalan.
“Orang lagi mau bersih-bersih malah mendadak dicopot bahkan token pencairan Dana Desa masih dipengang, tapi pejabatnya sudah diganti. Tragisnya, undangan mau pengambilan sumpah jabatan awal pertama didapat melalui whatsapp Kasipem Kecamatan,” ujarnya.
Itulah, sambung Eko, keunikan roda Kepemerintahan mulai dari mantan Pj Dani Ramdan hingga Pj Dedy Supriyadi yang lebih mengandalkan power kekuasaan berkelompok, ketimbang mengedepankan aturan dan regulasi.
“Apa yang ngak bisa di Kabupaten Bekasi. Bahkan pembangunan jembatan yang belum mencapai 100 persen selesai, Bupati Dedy Supriyadi, sudah buru-buru tampil meresmikan yang belum lama ini sempat jadi sorotan,” imbuhnya.
Sekarang muncul lagi, diam-diam Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, mengusulkan dua nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melalui surat yang diusulkan Provinsi Jawa Barat ke Kemendagri bernomor: 11481/KPG.07/BKD tanggal 31 Oktober 2024.
“Surat itu perihal persetujuan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni, Iis Sandra Yanti dan Agus Budiono yang tidak secara terbuka atau open bidding untuk mengisi kekosongan jabatan,” tuturnya.
Namun, lanjut Eko, usulan diam-diam Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi terhadap 2 mantan anak buahnya itu, bukan mengisi kekosongan yang ada, tapi hanya pindah tempat yaitu meninggalkan tempat yang lama pindah ketempat yang baru.
“Seri dong judulnya. Sebab kedua ASN tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Tugas atau PLT yakni, Lis Sandra Yati Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik dan Agus Budiono Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang saat ini, tinggal menunggu dilantik,” imbuhnya.
Jika kabar itu, tambah Eko benar adanya menambah fakta dan kebenaran yang selama ini selalu disuarakan FKMPB, terkait kinerja Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriadi yang jauh dari harapan semula saat dirinya menjadi salah satu calon Pj Bupati Bekasi yang diusulkan.
“Sepertinya soal permasalahan yang ada dimasyarakat dan pembenahan sistem Pemerintahan di Kabupaten Bekasi buat Dedy Supriadi nomor 100 yang penting adalah rotasi mutasi jabatan. Lah, aji mumpung jadi Pj Bupati Bekasi kapan lagi,” pungkas Eko. (Hasrul)