BERITA KARAWANG – Polres Karawang menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, Enjun Bin Kalosi alias EN sebagai tersangka.
Enjun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan lahan seluas 103 hektar yang tersebar ditiga Desa yakni, Tanjung Bungin, Tanjung Mekar dan Solokan Pakisjaya.
Penetapan Enjun ini, menjadi titik terang setelah lebih dari setahun sejak dilaporkan ahli waris almarhum Chaerudin Bin M. Sani melalui LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ridwan Firdaus, perwakilan ahli waris almarhum Chaerudin bin Muhammad Sani mengungkapkan, apresiasinya kepada pihak Kepolisian Karawang atas penetapan tersangka EN tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan EN tersangka setelah sekian lama menguasai, menyewakan, bahkan diduga menggadaikan lahan tersebut,” ujarnya.
Sampai saat ini, keberadaan Kades Tanjung Bungin, Enjun Bin Kalosi alas EN keberadaannya masih dalam pencarian pihak Kepolisian Karawang. (Tim)