BERITA BEKASI – Kami secara Organisasi akan mempertanggung jawabkan penggunaan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan, Ketua KNPI Kota Bekasi, Mardani Ahmad, terkait adanya aksi sekaligus pelaporan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Senin 13 Januari 2025 kemarin.
“Pertama, kami mengapresiasi kontrol sosial yang dilakukan sejumlah OKP, terkait penggunaan dana hibah tahun 2024 sebesar Rp500 juta yang dipersoalkan tersebut,” terang Dani kepada Matafakta.com, Selasa (14/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengunaan anggaran itu, tidak hanya untuk Musda dan Rapimpurda, tapi ada juga bantuan untuk kegiatan DPK KNPI ditingkat Kecamatan serta kegiatan DPD KNPI lainya yang bisa dipertanggung jawabkan laporannya,” jelas Dani.
Terkait SK, kata Dani, Kepengurusan KNPI yang dipersoalkan bahwa pihaknya mengajukan SK yang diterbitkan Jawa Barat dan telah diverifikasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi, dalam hal ini Dispora ke DPD KNPI Provinsi, Jawa Barat.
“Intinya, kami KNPI Kota Bekasi, secara Organisasi akan mempertanggung jawabkan penggunaan dana hibah tersebut melalui Dispora Kota Bekasi,” tandas Dani melalui pesan whatsapp-nya.
Sebelumnya, sejumlah OKP di Kota Bekasi, mendesak Kejari Kota Bekasi segera mengusut dugaan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp500 juta yang melibatkan Ketua DPD KNPI Kota Bekasi, Mardani Ahmad.
Koordinator aksi, Richi Ramdani menyebut, dana hibah tersebut berasal dari Dispora Kota Bekasi yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya seperti pelaksanaan RAPIMPURDA dan Musyawarah Daerah (Musda).
“Pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang dihabiskan,” kata Richi dalam keterangan persnya yang dikutip dari laman media Online Gobekasi.id, Selasa 14 Januari 2025.
Dalam keterangannya, Richi juga menduga terdapat manipulasi SK kepengurusan DPD KNPI Kota Bekasi sebagai syarat pencairan dana hibah, sehingga dana hibah yang diperuntukkan kepada OKP tidak tersalurkan.
“Beberapa OKP melaporkan bahwa mereka tidak menerima bantuan dana hibah yang seharusnya didistribusikan selama kepemimpinan Mardani Ahmad,” pungkasnya. (Dhendi)