BERITA JAKARTA – Meski tindakan pro penuntutan dipersidangan sudah rampung, namun kasus korupsi penyalahgunaan komoditas timah diwilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih menyisakan polemik berkepanjangan lantaran tuntutan dan putusan para tersangka dinilai publik rendah.
“Termasuk barang bukti uang negara yang berhasil diselamatkan sangat kecil tak sesuai dengan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara yang ditetapkan Penyidik Kejaksaan Agung dari kasus tersebut,” ujar Sekjen Mata Hukum, Mr. Mukhsin Nasir, dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Bahkan, kata Mukhsin, Presiden Prabowo Subianto pun tak luput mengungkapkan, kegeramannya menyoroti rendahnya vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mestinya divonis 50 tahun, kata Prabowo kecewa seraya menyebutkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya hukum Banding atas vonis tersebut.
Di sisi lain, Mukhsin menilai Tim Penyidik tidak mendalami posisi suatu kejahatan lingkungan dengan kewenangan.
“Ya begini jadinya,tuntutan Jaksa pun dalam persidangan sangat rendah yang tidak seimbang dengan penetapan kerugian keuangan Negara oleh Penyidik Kejagung yang begitu fantastis Rp271 triliun rupiah, namun kenyataannya Hakim Tipikor pun menjatuhkan vonis serendah dibawah tuntutan Jaksa,” tukas Mukhsin.
Mukhsin kembali menegaskan, bahwa akan lebih tepat bila PT. Timah menunjuk Kejaksaan menggugat para pengusaha dan korporasinya itu membayar kerugian PT. Timah dari kejahatan yang para korporasi-korporasi dii areal ijin usaha pertambangan PT. Timah.
“Jangan malah main pidana lagi yang ditempuh. Gugatan keperdataan lebih tepat penyelamatan kerugian timah untuk dikembalikan oleh para korporasi atau para terdakwa itu,” jelas Mukhsin.
Mata Hukum kembali mengingatkan kepada PT. Timah agar menunjuk Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara untuk melakukan gugatan kepada para terdawa dalam kasus pertambangan illegal di wilayah IUP PT. Timah.
Hal ini dimaksudkan agar para terdawa mengembalikan keuntungan yang didapatkan dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengakibatkan areal IUP PT. Timah yang dirampok oleh para terdawa dalam pemufakatan niat jahat, sehingga menimbulkan kerugian kepada PT. Timah sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Karena, tambah Mukshin, perbuatan yang dilakukan oleh para terdawa adalah permufakatan kejahatan hukum dengan niat jahat (mens rea & actud reus).
“Permufakatan jahat yang dilakukan oleh para terdakwa melalui peran direktur PT. Timah untuk mendapatkan keutungan dari kegiatan pertambangan illegal tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)
Berikut nama 16 orang tersangka perorangan, termasuk perusahaannya sebagai tersangka korporasi:
- Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
- Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra.
- Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar.
- Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW.
- Pengusaha di Bangka Belitung, MBG.
- Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN.
- Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL.
- Mantan Komisaris CV VIP, BY.
- Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil.
- Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil.
- General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina.
- Direktur PT SBS, RI.
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta.
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza.
- Pengusaha yangv juga Manajer PT QSE, Helena Lim.
- Pengusaha, Harvey Moeis.
Editor. : Syam