Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Penipuan FS

Terpidana Penipuan FS

BERITA JAKARTA – Usai sudah pelarian FS terpidana kasus penipuan, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), berhasil menangkapnya.

Pasalnya, FS merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO, lantaran harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron mengatakan, Tim Intelijen Kejati DKI mendeteksi keberadaan DPO atas nama terpidana FS.

“Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 20.45 WIB, terpidana FS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kemudian terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Timur, untuk menyelesaikan administrasi eksekusi,” ujar Syahron, Jumat (10/1/2025).

Terpidana FS, kata Syahron, telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022 yang menguatkan putusan sebelumnya dengan Nomor: 610/PID.B/2021/PN.JKT.TIM tanggal 26 Oktober 2021.

FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penipuan secara berlanjut” dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga :  Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

“Hingga saat ini, proses administrasi eksekusi terhadap terpidana FS sedang berlangsung di Kejari Jakarta Timur. Jaksa Eksekutor akan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sayahron.

Syahron menambahkan, Kejati DKJ berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Penegak Hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah
Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili
Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:09 WIB

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:06 WIB

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:08 WIB

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB