BERITA JAKARTA – Usai sudah pelarian FS terpidana kasus penipuan, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), berhasil menangkapnya.
Pasalnya, FS merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO, lantaran harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron mengatakan, Tim Intelijen Kejati DKI mendeteksi keberadaan DPO atas nama terpidana FS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 20.45 WIB, terpidana FS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kemudian terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Timur, untuk menyelesaikan administrasi eksekusi,” ujar Syahron, Jumat (10/1/2025).
Terpidana FS, kata Syahron, telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022 yang menguatkan putusan sebelumnya dengan Nomor: 610/PID.B/2021/PN.JKT.TIM tanggal 26 Oktober 2021.
FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penipuan secara berlanjut” dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
“Hingga saat ini, proses administrasi eksekusi terhadap terpidana FS sedang berlangsung di Kejari Jakarta Timur. Jaksa Eksekutor akan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sayahron.
Syahron menambahkan, Kejati DKJ berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Penegak Hukum. (Sofyan)