BERITA BEKASI – Eksekusi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terhadap Pj Kepala Desa (Kades) Serang, Cikarang Selatan, Irwan Handoko, tentunya memiliki dampak tersendiri secara hukum administrasi Kepemerintahan.
Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang menyoroti eksekusi terhadap Pj Kades Serang, Irwan Handoko, berdasarkan surat perintah Pj Bupati Bekasi, Dedi Supriyadi yang merujuk pada putusan PTUN Bandung Tahun 2022.
“Eksekusi itu harusnya dilakukan 2 tahun lalu sesuai surat Dirjen BPD Kemendagri pada 17 Oktober 2022 yang sudah mengingatkan, bukan baru sekarang 27 Desember 2024,” terang Eko kepada Matafakta.com, Selasa (31/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan fakta itu, kata Eko, bagaimana dengan pertanggung jawaban Pemkab Bekasi secara hukum administrasi, terkait SK Pj Kades Serang Irwan Handoko yang telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung bahkan sampai Kasasi MA 2 tahun lalu.
“Misalnya, menandatangani APBDes dan mengubah APBDes, membuat Peraturan Desa atau Perdes bersama BPD, membuat Perkades, membuat SPJ, LPPD, LKPJ dan lainnya, termasuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa,” jelas Eko.
Kaitan hal tersebut, lanjut Eko, Pemkab Bekasi harus menjelaskan kepada publik, terkait kelalaiannya dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2014 pada Pasal 7 ayat (2) Huruf I bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht.
“Pemkab Bekasi harus menjelaskan bagaimana ada seorang pejabat yang SK pengangkatannya sudah dibatalkan Pengadilan masih menjabat selama 2 tahun bahkan sudah masuk perpanjangan menjadi Pj Kades Serang,” tandas Eko.
Untuk diketahui, eksekusi Irwan Handoko buntut kalah gugatan PTUN Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Juntco putusan PT-TUN Jakarta Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT Juncto Kasasi MA Nomor: 75K/TUN/2020 Juntco PK MA Nomor: 23PK/TU/2021, terkait sengketa Pilkades Tahun 2018.
Putusan itu, telah diingatkan Dirjen Bina Pemeritahan Desa (BPD) Kemendagri melalui suratnya bernomor: 141/5434/BPD pada 17 Oktober 2022 lalu bahwa Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bekasi wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah inkracht.
Namun Pemkab Bekasi tidak langsung patuh melaksanakan putusan Pengadilan TUN Bandung. Setelah 2 tahun, baru SK pemberhentian Kades Serang, Irwan Handoko terbit 27 Desember 2024 dan SK pengangkatan Pj Kades Serang terbit pada 30 Desember 2024. (Tim)