FKMPB Pertanyakan Hukum Administrasi Desa Serang Pasca PAW Irwan Handoko

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Eksekusi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terhadap Pj Kepala Desa (Kades) Serang, Cikarang Selatan, Irwan Handoko, tentunya memiliki dampak tersendiri secara hukum administrasi Kepemerintahan.

Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang menyoroti eksekusi terhadap Pj Kades Serang, Irwan Handoko, berdasarkan surat perintah Pj Bupati Bekasi, Dedi Supriyadi yang merujuk pada putusan PTUN Bandung Tahun 2022.

“Eksekusi itu harusnya dilakukan 2 tahun lalu sesuai surat Dirjen BPD Kemendagri pada 17 Oktober 2022 yang sudah mengingatkan, bukan baru sekarang 27 Desember 2024,” terang Eko kepada Matafakta.com, Selasa (31/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan fakta itu, kata Eko, bagaimana dengan pertanggung jawaban Pemkab Bekasi secara hukum administrasi, terkait SK Pj Kades Serang Irwan Handoko yang telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung bahkan sampai Kasasi MA 2 tahun lalu.

Baca Juga :  BPPK-RI Soroti Maraknya Fasos-Fasum Desa Sumberjaya Jadi Ladang Bisnis

“Misalnya, menandatangani APBDes dan mengubah APBDes, membuat Peraturan Desa atau Perdes bersama BPD, membuat Perkades, membuat SPJ, LPPD, LKPJ dan lainnya, termasuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa,” jelas Eko.

Kaitan hal tersebut, lanjut Eko, Pemkab Bekasi harus menjelaskan kepada publik, terkait kelalaiannya dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2014 pada Pasal 7 ayat (2) Huruf I bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht.

“Pemkab Bekasi harus menjelaskan bagaimana ada seorang pejabat yang SK pengangkatannya sudah dibatalkan Pengadilan masih menjabat selama 2 tahun bahkan sudah masuk perpanjangan menjadi Pj Kades Serang,” tandas Eko.

Baca Juga :  Dikecewakan RIDHO, Ketua GMBI Kota Bekasi Abah Zakaria Meradang!

Untuk diketahui, eksekusi Irwan Handoko buntut kalah gugatan PTUN Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Juntco putusan PT-TUN Jakarta Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT Juncto Kasasi MA Nomor: 75K/TUN/2020 Juntco PK MA Nomor: 23PK/TU/2021, terkait sengketa Pilkades Tahun 2018.

Putusan itu, telah diingatkan Dirjen Bina Pemeritahan Desa (BPD) Kemendagri melalui suratnya bernomor: 141/5434/BPD pada 17 Oktober 2022 lalu bahwa Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bekasi wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah inkracht.

Namun Pemkab Bekasi tidak langsung patuh melaksanakan putusan Pengadilan TUN Bandung. Setelah 2 tahun, baru SK pemberhentian Kades Serang, Irwan Handoko terbit 27 Desember 2024 dan SK pengangkatan Pj Kades Serang terbit pada 30 Desember 2024. (Tim)

Berita Terkait

Pj Bupati Bekasi Instruksikan Puskesmas Buka Layanan MCU Calon PPPK
Soal Tarif MCU, FKMPB Berharap Calon PPPK Dapat Keringanan Biaya
FKMPB Minta Polisi Usut Pelaku Kekerasan Wartawan Dengan Toko Obat Tipe G
LSM GMBI: Di Kota Bekasi Proyek Belum Selesai Sudah Dibayar!
BSSN Siapkan Ribuan SDM Hadapi Serangan Siber
FKMPB Apresiasi Pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi
Pj Bupati Bekasi Tak Hadir di Virtual Musrenbang Nasional 2025-2029
Wakil Ketua LSM GMBI: 2025, Pemkot Bekasi Perlu Banyak Pembenahan
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:54 WIB

Pj Bupati Bekasi Instruksikan Puskesmas Buka Layanan MCU Calon PPPK

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:49 WIB

Soal Tarif MCU, FKMPB Berharap Calon PPPK Dapat Keringanan Biaya

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:38 WIB

FKMPB Minta Polisi Usut Pelaku Kekerasan Wartawan Dengan Toko Obat Tipe G

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:30 WIB

LSM GMBI: Di Kota Bekasi Proyek Belum Selesai Sudah Dibayar!

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:09 WIB

BSSN Siapkan Ribuan SDM Hadapi Serangan Siber

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU

Jumat, 3 Jan 2025 - 18:10 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Pj Bupati Bekasi Instruksikan Puskesmas Buka Layanan MCU Calon PPPK

Jumat, 3 Jan 2025 - 15:54 WIB

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto

Megapolitan

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Jumat, 3 Jan 2025 - 15:06 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Soal Tarif MCU, FKMPB Berharap Calon PPPK Dapat Keringanan Biaya

Jumat, 3 Jan 2025 - 13:49 WIB