Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alexius Tantrajaya

Foto: Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Wacana Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan pengampunan terhadap koruptor, asalkan uang hasil curian dikembalikan kepada Negara menuai tanggapan negatif dari masyarakat.

Sebab hingga saat ini belum ada koruptor secara sukarela yang mau mengakui melakukan korupsi dan kemudian mengembalikan seluruh harta hasil korupsinya kepada Negara.

“Harus segera diterjemahkan secara jelas maksudnya agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi dari seluruh masyarakat Indonesia,” terang Alexius kepada Matafakta.com, Minggu (22/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat, sambung Alexius, dalam sejarah sejak Indonesia merdeka, belum ada koruptor mau secara sukarela mengaku melakukan korupsi dan kemudian mengembalikan seluruh harta hasil korupsinya kepada Negara.

“Selama ini koruptor yang ditangkap dan diadili serta dihukum pidana penjara dan harta hasil korupsinya disita untuk dikembalikan ke Negara dan tidak pernah ada pelakunya yang secara sukarela mengembalikan harta hasil korupsinya tanpa upaya paksa Penegak Hukum,” tegasnya.

Dengan himbauan terhadap para koruptor agar secara sukarela mengembalikan harta hasil korupsinya kepada Negara, secara hukum tidak mungkin perbuatannya bisa diampuni, karena tindak pidana korupsinya sudah terjadi dan selesai.

“Maka berlaku ketentuan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bagi pelakunya haruslah dipertanggung-jawabkan secara hukum atas perbuatannya,” tutur Alexius.

Advokat senior ini menuturkan, dan bila maksudnya hanya agar keuangan Negara tidak dirugikan karena pelakunya mengembalikan harta hasil korupsinya dan akan diampuni, maka tentu akan menimbulkan reaksi perlawanan dari masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Standar Kompetensi Pemenang Proyek Ratusan Miliar di Kejagung Diragukan

“Karena Pemerintah telah melakukan diskriminatif perlakuan hukum terhadap koruptor yang status pelakunya adalah pejabat Negara yang secara melawan hukum menggunakan keuangan Negara untuk kepentingannya dilakukan dengan melanggar hukum,” imbuhnya.

Oleh karenanya, lanjut Alexius, bila himbauan ini dilakukan oleh Presiden Prabowo selaku Presiden selaku Eksekutif, maka ini akan menimbulkan reaksi negatif dan perlawanan dari masyarakat terhadap Pemerintah, kecuali perintah Presiden Prabowo kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar menangkap para koruptor.

“Dan melakukan proses hukum serta menuntut hukuman maksimal dan menjatuhkan pidana penjara kepada pelakunya secara maksimal bila mungkin dihukum mati atau seumur hidup dan seluruh hartanya disita untuk dikembalikan kepada Negara,” ujarnya.

“Sehingga pelakunya dimiskinkan, maka bila perintah Presiden Prabowo demikian tentu akan mendapat dukungan dari seluruh rakyat Indonesia,” tutup Alexius.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mencurigai akan ada agenda penyelesaian di lorong gelap terkait wacana Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan terhadap para koruptor.

Pertama dari aspek legal formal. Pasal 4 Undang-Undang Tipikor No 31 tahun 1999 dengan tegas menyebutkan pengembalian kerugian Negara tidak menghapus tindak pidananya.

“Artinya meskipun sang koruptor telah mengembalikan hasil curian namun proses hukum tetap berjalan,” ucap Boyamin.

Alasan kedua Boyamin mengutip keterangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai pemberian amnesti, grasi dan abolisi juga menemui banyak kendala.

Baca Juga :  MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Boyamin pun memandang bahwa grasi tidak pernah diterapkan pada kasus korupsi, bahkan sepengetahuannya tidak ada satupun presiden di Indonesia yang pernah memberikan pengampunan terhadap kasus korupsi.

“Presiden siapapun setahu saya tidak pernah memberikan pengampunan terhadap kasus korupsi,” tegas mantan Senator asal Jawa Tengah.

Adapun amnesti dan abolisi Pemerintah kata dia, harus meminta persetujuan DPR RI, sehingga musti terbuka saat memberikan pengampuan kepada koruptor.

“Jadi rencana Pak Prabowo untuk memberikan pengampunan terhadap koruptor tidak bisa diam-diam, harus tetap terbuka. Itu juga bisa jadi kendala,” jelas Boyamin.

Terakhir aspek sosiologis, para koruptor biasanya menurutnya, dengan segala cara kecerdasannya koruptor untuk menghindari proses hukum.

“Diproses hukum saja mereka menolak menyatakan korupsi karena alasan kebijakan dan sebagainya. Apalagi tidak diproses hukum, koruptor tidak akan menyadari dirinya korupsi dan mengembalikan uang hasil korupsi. Jadi efektivitasnya akan menjadi berat memberikan pengampunan dan tidak akan mencapai sepuluh persen,” tuturnya.

Namun begitu Boyamin tetap mengapresiasi langkah Presiden Prabowo penuntasan terhadap perkara korupsi dan menatap masa depan Indonesia yang lebih cerah dengan merubah undang-undang korupsi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Karena masyarakat yang mencuri dan menjambret juga di hukum. Padahal mereka mencopet dan menjabret bukan uang negara. Kalau koruptor yang diambil adalah uang negara. Itu yang menjadi tidak adil,” tungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik
Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi
MAKI Mencurigai Ada “Sesuatu” Dalam Rencana Pengampunan Koruptor
Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi
FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng
Kasus Proyek Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi Mandek!
Semakin Garang, Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 23:10 WIB

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:06 WIB

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Minggu, 22 Desember 2024 - 21:53 WIB

Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:15 WIB

Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:46 WIB

FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Des 2024 - 23:10 WIB

Foto: RS. TIARA Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Peristiwa

RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran

Minggu, 22 Des 2024 - 22:28 WIB

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Minggu, 22 Des 2024 - 22:06 WIB

Foto: Novi Pratiwi & Alvin Lim

Berita Utama

Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi

Minggu, 22 Des 2024 - 21:53 WIB

Suasana Giat Donor Darah

Berita Daerah

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Minggu, 22 Des 2024 - 18:07 WIB