BERITA JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hendri Tobing bersama jajarannya mengikuti sosialisasi peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor: 1 Tahun 2022 melalui zoom meeting di Ruang Command Center Lantai 4, Gedung PN Jakpus, Rabu (18/12/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana, sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam PERMA Nomor: 1 Tahun 2022.
Dalam materi kegiatan tersebut mengulas secara rinci tentang mekanisme yang harus diikuti untuk memberikan hak-hak korban tindak pidana, berupa restitusi (ganti rugi) atau kompensasi (penggantian kerugian) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 151/WKMA.NY/HK2.1/XII/2024 yang diterbitkan pada 16 Desember 2024.
Tujuan dari memorandum tersebut adalah untuk memastikan implementasi yang tepat terkait pemberian hak korban tindak pidana, sesuai dengan pedoman yang diatur dalam PERMA Nomor: 1 Tahun 2022.
Zulkifli Atjo, Humas PN Jakarta Pusat, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PN Jakarta Pusat untuk memastikan bahwa seluruh Hakim memiliki pemahaman yang baik terkait penerapan peraturan terbaru dalam proses hukum yang melibatkan korban tindak pidana.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zulkifli Atjo.
Kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen PN Jakarta Pusat dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama korban tindak pidana, dengan memastikan hak-hak mereka dapat dipenuhi melalui mekanisme hukum yang jelas dan adil. (Sofyan)