Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

BERITA JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hendri Tobing bersama jajarannya mengikuti sosialisasi peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor: 1 Tahun 2022 melalui zoom meeting di Ruang Command Center Lantai 4, Gedung PN Jakpus, Rabu (18/12/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana, sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam PERMA Nomor: 1 Tahun 2022.

Dalam materi kegiatan tersebut mengulas secara rinci tentang mekanisme yang harus diikuti untuk memberikan hak-hak korban tindak pidana, berupa restitusi (ganti rugi) atau kompensasi (penggantian kerugian) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 151/WKMA.NY/HK2.1/XII/2024 yang diterbitkan pada 16 Desember 2024.

Tujuan dari memorandum tersebut adalah untuk memastikan implementasi yang tepat terkait pemberian hak korban tindak pidana, sesuai dengan pedoman yang diatur dalam PERMA Nomor: 1 Tahun 2022.

Zulkifli Atjo, Humas PN Jakarta Pusat, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PN Jakarta Pusat untuk memastikan bahwa seluruh Hakim memiliki pemahaman yang baik terkait penerapan peraturan terbaru dalam proses hukum yang melibatkan korban tindak pidana.

Baca Juga :  Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zulkifli Atjo.

Kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen PN Jakarta Pusat dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama korban tindak pidana, dengan memastikan hak-hak mereka dapat dipenuhi melalui mekanisme hukum yang jelas dan adil. (Sofyan)

Berita Terkait

Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan
Mantan Finalis Putri Indonesia Polisikan Rekan Bisnisnya
Penyidik Pidsus Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DAK 2022
Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:08 WIB

Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA

Senin, 16 Desember 2024 - 23:29 WIB

Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya

Senin, 16 Desember 2024 - 13:49 WIB

Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:51 WIB

Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan

Berita Terbaru

Foto: Pj Bupati Bekasi, Dedi Supriyadi

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi Tak Peduli Aspirasi Masyarakat

Rabu, 18 Des 2024 - 19:55 WIB

Foto: Andi Salim Saat Berhadapan Dengan Kuasa Ustadz Haryono, Rahman

Peristiwa

Perseteruan Rumah Ustadz Haryono Berujung Ricuh

Rabu, 18 Des 2024 - 19:00 WIB