BERITA MEDAN – Praktisi hukum sekaligus Founder dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, menyoroti putusan onslag van alle rechtsvervolging di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan dengan Nomor Perkara: 1367/Pid.B/2024/PN.Mdn terhadap terdakwa Pasutri Yansen (66) dan Meliana Jusman (66).
Persidangan itu dipimpin M. Nazir, SH, MH sebagai Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota yakni, Efrata Happy Tarigan, SH, MH dan Khairulludin, SH, MH.
Saat ini, perkara tersebut sedang dilakukan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Medan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan lepas para terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kok bisa perbuatan pemalsuan surat bukan perbuatan pidana, saya sangat terkejut dan jujur sangat tergelitik atas putusan tersebut yang kini sedang dilakukan Kasasi oleh Kejaksaan Kota Medan,” terang Alvin, Selasa (17/12/2024).
DIkatakan Alvin, dirinya sedikit nostalgia terhadap putusan di PN Kota Medan yang sangat mirip dengan putusan Ronald Tanur yang ditingkat pertama diputus lepas namun di Kasasi dengan tegas diputus bersalah.
“Ini mirip juga dengan putusan KSP Indosurya yang ditingkat pertama diputus bebas namun di Kasasi diputus bersalah. Semoga MA menyatakan bersalah terhadap para terdakwa dan mengabulkan Kasasi Kejaksaan Kota Medan,” ucapnya.
Jangan lagi, lanjut Alvin, Penegakan Hukum dibuat jadi skema sulap menyulap dan jangan buat masyarakat jadi orang orangan sawah. Sudah berapa ribu kali oknum Penegak Hukum membuat masyarakat menangis dan kecewa.
“Saya juga meminta untuk semua elemen untuk ikut kawal kasus ini, jangan sampai semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan transaksi putusan bebas atau putusan lepas, jangan sampai Penegakan Hukum dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan faktor kedekatan,” imbuhnya.
Alvin pun berharap Mahkamah Agung yang kini menangani perkara Kasasi dari Kejaksaan Negeri Kota Medan untuk terdakwa Yansen dan Meliana Jusman untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini yang diduga perkara tersebut sudah dikondisikan di MA.
“Kabarnya, sudah dipilih para Hakim MA untuk menangani perkara tersebut. Saya menginginkan perkara tersebut dibuka ke publik dengan seterang terangnya dan masyarakat memantau perkara tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)