BERITA JAKARTA – Sudah 6 bulan laporan polisi dugaan penipuan di Polres Jakarta Pusat hingga kini belum ada perkembangan.
Laporan polisi itu bernomor: LP/B/1157/VI/2024/SPKT/Polres Metro Jakpus tanggal 4 Juni 2024 dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kepada Matafakta.com, korban Erik (56) mengungkapkan, terlapor US (62) pada Selasa 31 Agustus 2021, meminjam uangnya sebesar Rp800 juta untuk renovasi tempat usahanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan renovasi malah usahanya RM. Istana Raja Kapau tutup permanen digantikan oang lain jadi RM. Sederhana di daerah Cileungsi Kabupaten Bogor,” ujar Erik, Sabtu (14/12/2024).
Setelah itu, kata Erik, terlapor US sudah tidak bisa lagi dihubungi alias menghilang tanpa kabar sampai sekarang.
“Info terakhir US berada di daerah Payahkumbu, Bukit Tinggi atau Batu Sangkar, Sumatera Barat,” ungkapnya.
Uang itu, sambung Erik, ditransfer keempat rekening yakni, BCA 4061058103 Ria, BCA 7165021061 Salim, BNI 0474454692 Indra Sukma Yadi dan BCA 4240576924 Rubiyono.
“Sebenarnya nilai uangnya kalau dihitung Rp 1 miliaran, tapi yang ada bukti transferannya hanya Rp800 juta sebagai bukti laporan polisi,” tuturnya.
Untuk itu, Erik berharap pihak Polres Metro Jakarta Pusat, memproses laporan polisinya sebab sampai sekarang dirinya terpaksa harus mencicil uang tersebut.
“Karena uang senilai itu, bukan uang pribadinya, tapi kepercayaan orang untuk bisa membantu US, tapi kenyataannya US menipu saya,” pungkasnya. (Ajie)